Korban Lakalantas Tewas, Penanganan Hukum 2 Bulan Tak Ada Kepastian

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Seorang ibu di Bandar Lampung menuntut keadilan atas penanganan peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di Jalan AMD, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, pada 31 Maret 2023. Lakalantas antar mobil pikap dan motor itu mengakibatkan seorang siswi meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Kami minta keadilan, kejadian ini hampir dua bulan sejak anak kami meninggal, tapi belum ada kepastian hukum," ujar ibu korban, Ida Rusmala, Jumat, 19 Mei 2023.
Menurut dia, peristiwa itu terjadi saat putrinya, inisial KNN, berangkat sekolah mengendarai motor. Namun, di perjalanan korban ditabrak hingga terlindas mobil pikap.
BACA JUGA: Ditlantas Polda Lampung Sebut Lakalantas Selama Arus Mudik Turun 22 Persen
"Anak saya terjatuh, kata saksi di lokasi sempat terlindas mobil. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, hasil visum dokter menyebutkan kalau putri kami mengalami luka dalam yang parah," katanya.
Dalam kejadian itu, sopir mobil itu diketahui melaju dengan kecepatan tinggi yang membuat kecelakaan tidak dapat terhindar. "Kami minta proses hukum yang seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun," katanya.
BACA JUGA: Anggota Satlantas Polres Mesuji Evakuasi Satu Keluarga Korban Lakalantas ke Rumah Sakit
Dia berharap sopir mobil itu dapat segera ditahan dan ditetapkan tersangka. "Jangan sampai anak kami meninggal dengan sia-sia," kata dia.
Masih Penyelidikan
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri, mengatakan pihaknya masih menyelidiki untuk melihat unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut. Untuk itu, hingga saat ini belum penetapan tersangka.
Selain itu, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk melakukan traffic accident analysis (TAA) guna menganalisis penyebab kecelakaan.
"Kami turun ke TKP untuk menganalisa penyebab lakalantas. Lalu menggambarkan secara virtual 3D sesuai kejadian," kata dia.
Effran Kurniawan
Komentar