#beritalampung#beritalamtim#kriminal#narkoba

Konsumsi Sabu, Pria Asal Tanggamus Diringkus di Rumah Mertua di Lampung Timur

( kata)
Konsumsi Sabu, Pria Asal Tanggamus Diringkus di Rumah Mertua di Lampung Timur
Pria asal Tanggamus diringkus Tekap 308 Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur, karena didapati membawa dan mengonsumsi sabu-sabu, Jumat, 7 April 2023. Lampost.co/Arman Suhada


Sukadana (Lampost.co): Seorang pria, Galang Mei (24) warga Desa Sinar Harapan, Kecamatan Talanpadang, Kabupaten Tangamus diringkus anggota Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu, Polres Lampung Timur, karena didapati membawa dan mengonsumsi sabu-sabu.

Pelaku berhasil diamankan polisi di kediaman mertuanya yang berada di Desa Rajabasa Lama I, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, pada Kamis, 6 April 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.

"Hal tersebut bermula dari laporan salah seorang warga yang mengatakan adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut," ujar Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Roma Irawan Putra saat dikonfirmasi Lampost.co, Jumat, 7 April 2023.

Baca juga: 2 Pengedar Narkoba di Tuba Dibekuk sedang Transaksi

Pihaknya juga menjelaskan setelah dilakukan penggeledahan badan serta tempat, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat sabu-sabu seberat 0.21 gram.

"Dan pada saat diinterograsi, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya," ujarnya.

Selain sabu, polisi juga menemukan seperangkat alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik serta sebuah korek api.

Baca juga: Bawa 3 Paket Sabu, Kurir Narkoba Asal Bandarjaya Timur Diringkus Polisi

"Pelaku ini diamankan di rumah mertuanya. Dia memang sudah tinggal bersama istrinya di rumah mertuanya itu, namun indentitasnya (KTP) masih warga Tanggamus," katanya.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di kantor polisi guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar