#lampung#politik#pkpu#mahkamahagung#bacalegperempuan

Komposisi Bacaleg di Lampung Berpotensi Berubah Setelah Putusan MA

( kata)
Komposisi Bacaleg di Lampung Berpotensi Berubah Setelah Putusan MA
Kantor KPU Provinsi Lampung/Dok Lampost. co


Bandar Lampung (Lampost.co)--Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi atas pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pasal itu mengatur tentang keterwakilan 30% bacaleg perempuan.

"Dalam hal perhitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan disetiap dapil menghasilkan pecahan maka apabila dua tempat desimal dibelakang koma kurang dari 50 dilakukan pembulatan kebawah atau 50 lebih hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas," bunyi pasal tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun Lampost.co, meski gugatan dikabulkan MA hingga saat ini belum mencantumkan amar putusan tersebut. Namun jika gugatan tersebut diterima maka dapat mempengaruhi komposisi bacaleg perempuan partai tingkat provinsi maupun kabupaten kota yang telah ditetapkan pada daftar calon sementara.

Pada tingkat provinsi, Dapil Lampung I Kota Bandar Lampung contohnya jumlah caleg maksimal dalam dapil tersebut adalah 11 orang. Persentase 30% dari angka 11 adalah 3,3 maka jika terjadi pembulatan ke atas, minimal caleg perempuan di Dapil tersebut harus empat orang. Hal ini juga bisa terjadi di Dapil Lampung 3,5, dan 7 dengan jumlah caleg maksimal 11 orang.

Lalu, pada tingkat kota di daerah pemilihan 1,2,3,4 Kota Bandar Lampung. Pada empat dapil tersebut, jumlah caleg maksimal 8 orang, sehingga, persentase 30% dari 8 yakni 2,4 dan jika dibulatkan ke atas, maka caleg perempuan di dapil tersebut minimal tiga orang.

Menanggapi hal itu DPD Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Lampung saat mengapresiasi putusan MA itu. Sebab dalam pembulatan ke atas, jumlah caleg dan keterwakilan perempuan diangka 30% dapat berpotensi diraih. 

"Jadi karena ini masih DCS, bisa dievaluasi nanti sampai DCT. Dan mudah-mudahan ini diberlakukan oleh partai meski prosesnya panjang karena biasanya ada putusan, sosialisasi dulu, sampai nanti keluar aturannya dari KPU," Ujar ketua DPD KPPI Lampung, Nenden Tresnanursari, Senin, 4 September 2023.

Sementara anggota Komisi II DPR RI, Endro S. Yaman mengatakan telah mendengar informasi soal putusan tersebut. Meski belum mengetahui isi putusan secara utuh, menurutnya keputusan MA merupakan produk hukum dan harus ditindak lanjuti oleh DPR RI.

"Biasanya nanti ada PKPU terbarunya makanya nanti ada konsultasi KPU RI dengan kami," Ujarnya.

Putri Purnama








Berita Terkait



Komentar