Komplotan Perampok Sudah Lama Incar Uang BPR Arta Kedaton Makmur

Bandar Lampung (Lampost.co): Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto menceritakan perampokan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Arta Kedaton Makmur di Telukbetung Selatan sudah lama jadi target tiga komplotan perampok bersenjata api (senpi).
Dimana kata Ino, sebelum terjadi insiden perampokan oleh HG dan dua rekannya (masih diburu), ketiga pelaku sudah membaca situasi beberapa hari sebelum terjadi insiden tersebut.
"Mereka tiga ini beberapa hari sebelumnya terlihat mondar-mandir di situ. Sepertinya sudah lama mengincar dan membaca situasi," katanya, Jumat, 17 Maret 2023.
Baca juga: Miliki Kartu Kuning, Rampok BPR Arta Kedaton Makmur Pecandu Narkoba
Keesokan harinya, ketiga pelaku datang mengendarai dua sepeda motor. HG bertugas mengeksekusi uang yang sudah jadi incaran. Sementara dua rekannya membaca situasi sekitar.
"Mereka bertiga datang, saat itu yang turun hanya HG dan mengejar teller bank yang saat itu membawa tas berisi uang sekitar Rp300 juta," katanya.
Dimana uang tersebut baru saja diambil dari Bank Mayora tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat karyawan Bank Arta mau membawa tas berisi uang masuk ke dalam bank, tiba-tiba pelaku datang ingin merebut tas tersebut.
"Pelaku ini menembakkan senpi keatas dan security bank beserta korban lainnya lari masuk ke dalam Bank Arta Kedaton," katanya.
Dia menjelaskan pelaku seorang diri langsung masuk bank mengejar korban security yang membawa tas tersebut. Di situlah pelaku kembali melepaskan tembakan ke arah korban.
"Yang awalnya menggunakan senjata jenis air softgun, dia mengeluarkan lagi senjata jenis revolver dan menembakan ke arah korban hingga terjatuh," katanya.
Barang bukti yang diamankan Polresta Bandar Lampung Senpi jenis revolver beserta delapan buah amunisi dan Senpi jenis airsoft gun beserta 18 buah amunisi.
Pelaku dikenakan Pasal berlapis yaitu,
Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Dan Undang-Undang Darurat Nomor.12 tahun 1951 tentang senjata tajam api (senpi) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku mengakui mengkonsumsi narkotika jenis putau. Dan pihak kepolisian juga sedang tes urin pelaku," katanya.
Adi Sunaryo
Komentar