Komisi XI DPR Tidak Dilibatkan dalam Penaikan Cukai Rokok

Jakarta (Lampost.co) -- Pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) 10 persen pada 2023 dan 2024. Keputusan pemerintah itu mendapat kritik anggota Komisi XI DPRD Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun.
"Keputusan pemerintah mengumumkan kenaikan tariff cukai 10 persen yang akan berlaku tahun 2023 dan 2024 merupakan upaya fait accompli. Pasalnya, pemerintah tak melibatkan DPR untuk merumuskan kenaikan tarif cukai mendatang," katanya kepada wartawan, Minggu, 6 November 2022.
Baca juga: Bulog Siap Serap Berapa pun Jumlah Beras Petani
Misbakhun merujuk pada UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 5 Ayat (4), bahwa "Penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan alternatif kebijakan menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri, disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) untuk mendapat persetujuan."
Dalam hal ini, DPR seharusnya dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan kenaikan CHT. Namun, hal tersebut belum dilakukan sampai kenaikan tarif cukai rokok diumumkan.
Apalagi, kata Misbakhun, salah satu keputusan rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah pada 26 September 2022, memandatkan Komisi XI DPR untuk membahas kenaikan tarif cukai dan ekstensifikasi cukai 2023 paling lama 60 hari setelah pengesahan RUU APBN 2023 menjadi UU APBN 2023 pada sidang paripurna DPR 29 September lalu.
"Keputusan pemerintah mengumumkan kenaikan CHT 10 persen pada Kamis, kuat dugaan merupakan keputusan sepihak. Karena itu, Komisi XI dengan kewenangannya akan mengagendakan rapat kerja dengan menteri Keuangan untuk meminta keterangan perihal kenaikan tarif CHT tersebut," ujarnya.
Muharram Candra Lugina
Komentar