#TAMBANG#LAMPUNGTENGAH

Komisi III Temukan Banyak Pelanggaran oleh Tiga Perusahaan Tambang Batu di Lamteng

( kata)
Komisi III Temukan Banyak Pelanggaran oleh Tiga Perusahaan Tambang Batu di Lamteng
Rapat Dengar Pendapat di ruang rapat kantor DPRD Lampung Tengah, Senin 12 September 2022. Lampost.co/Raeza Handanny Agustira


Gunungsugih (Lampost.co) -- Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tengah kembali memanggil pimpinan tiga perusahan tambang batu yang menggunakan bahan peledak untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan kabupaten setempat, Senin, 12 September 2022.

Dalam RDP itu, terungkap bahwa selain membahayakan warga Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, karena menggunakan bahan peledak ternyata aktivitas lalu lalang kendaraan tambang tidak memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas. Selain itu selama berdiri, tiga perusahaan itu tidak pernah melaporkan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL UKL).

"Banyak pelanggaran kami temukan, kami minta mereka perbaiki. Kalau dalam tujuh hari tidak melakukan perbaikan kami ambil langkah tegas. Dinas terkait akan layangkan surat teguran ke mereka. Kalau tidak diindahkan tambang itu akan kami rekomendasikan untuk di tutup sementara," kata Ketua Komisi III DPRD Lamteng, Fian Febriano.

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah, Roni menerangkan bahwa UKL UPL itu merupakan prasarat ketika mengurus izin beroprasi. Harusnya dilaporakan secara berkala tiap enam bulan.

"Informasi yang saya dapat mereka belum melaporkan, nanti akan kami kirim kan surat ke mereka," kata Roni.

Sementara Sekretaris Dinas Perhubungan Lampung Tengah, Desrio menerangkan bahwa tiga perusahaan tambang itu tidak memiliki amdalalin. Seharusnya itu dibuat sejak mereka mengurus izin karena murupakan kesatuan dalam pengurusan izin.

"Amdalalin dari perusahan mereka belum ada, kami akan buatkan surat ke perusahan. Harusnya mereka sudah memiliki amdallalin ketika mengurus izin karena di DPMPTSP pastinya sudah dijelaskan terkait hal ini. Mereka belum memenuhi persyaratan," kata dia.

Tiga pimpinan perusahaan yang hadir dalam RDP, yakni Budi Perdana Putra pimpinan dari CV Indo Felspart, Hizbul Wathon Afandy selaku Direktur PT Karya Tulus Bakti Bersama dan Elly Supardi Direktur PT Buana Natura Lestari. Dalam RDP itu ketiganya mengakui bahwa belum memiliki amdalalin dan tidak melaporkan UKL UPL secara berkala.

Deni Zulniyadi








Berita Terkait



Komentar