#beritalampung#beritalampungterkini#mafiatanah#kasusmalangsari

Komisi III DPR Bawa Kasus Mafia Tanah Malangsari dalam Rapat Paripurna

( kata)
Komisi III DPR Bawa Kasus Mafia Tanah Malangsari dalam Rapat Paripurna
Komisi III DPR saat berkunjung dan berdialog dengan warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, soal masalah tanah, Kamis, 17 November 2022. Lampost.co/Salda Andala


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Komisi III DPR memberikan atensi kepada Polda Lampung untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah yang menyerobot lahan warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan. Kasus tersebut menyeret nama Jaksa Adi Muliawan yang membeli lahan warga sepuluh hektare dengan harga Rp900 juta.

Saat ini Polda Lampung sudah menetapkan lima tersangka mulai dari BPN Lampung Selatan hingga oknum kepala desa.

Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh mengatakan pihaknya akan terus mengawasi perkembangan kasus mafia tanah di Malangsari. Kasus penyerobotan lahan tersebut menjadi perhatian khusus Komisi III DPR dan dibawa dalam rapat paripurna.

"Meminta untuk memercayakan kepada aparat kepolisian dan hari ini kami akan bawa ke Komisi III DPR. Tentunya jadi perhatian khusus," katanya saat melakukan dialog dengan warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, Kamis, 17 November 2022.

Baca juga: Pembangunan Talut di Lamsel Perkuat Saluran Air dan Jalan Lingkungan

Menurutnya mafia tanah ini bekerja tidak sendiri, mereka melibatkan banyak pihak mulai dari bawah hingga pejabat berwenang. "Yang pastinya kasus mafia tanah ini ada penjual, pembeli, dan pemodal. Nah ini yang perlu kami tuntaskan," katanya.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menambahkan sejak awal munculnya laporan dari warga dugaan penyerobotan lahan sudah turun dan langsung menemui warga untuk menjelaskan kronologis asal muasal tanah. "Saya undang langsung Polres Lampung Selatan, BPN, dan lainnya untuk sama-sama menyimak langsung keluhan warga," katanya.

Setelah warga menjelaskan kronologis asal muasal tanah, Tobas, sapaan akrab Taufik Basari, yakin ada penyimpangan dan pelanggaran hukum di dalamnya. "Saya minta kepolisian mengusut kasus ini dan sekarang sudah lima tersangka yang ditahan Polda Lampung," ujarnya.

Marzuki, warga Malangsari, mengatakan sampai saat ini ia masih waswas ke depan akan muncul kembali persoalan tanah. Dia menjelaskan sejak 1998 tanah tersebut sudah mereka duduki dan status tanah adalah sporadik.

Selanjutnya pada 2020 ketika ingin mendaftarkan tanah di program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ditolak Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Pada 2022 muncul nama oknum Jaksa AM yang menduduki lahan tersebut dan kami dipaksa pergi dari kampung kami," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kronologis mafia tanah yang menyerobot lahan warga Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, Lampung Selatan, Jumat, 30 September 2022.

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan kasus berawal pada Juni 2022 tersangka SJT (80), pensiunan Polri, menjual obyek tanah seluas 10 hektare di Desa Malangsari. Penjualan tanah menggunakan dokumen pendukung kepemilikan palsu yang dibuatkan SYT, kepala Desa Gunungagung, Lampung Timur.

Muharram Candra Lugina








Berita Terkait



Komentar