Komisi III Belum Terima Laporan UKL UPL dan Andalalin 3 Perusahaan Tambang

Gunungsugih (Lampost.co) -- Komisi III DPRD Lampung Tengah belum terima laporan terkait upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL UPL) dan analisis dampak lalu lintas (andalalin) tiga perusahaan tambang batu di Kampung Nyukangharjo, Kecamatan Selagai Lingga. Dean akan terus mengawal temuan yang didapat terkait aktivitas tambang yang ada di kecamatan setempat.
"Kami belum terima laporan, kabarnya Senin besok, 19 September 2022, mereka mau turun (Dishub dan DLH Lamteng) ke lokasi," kata Ketua Komisi III Fiyan Febriano, Minggu, 18 September 2022.
Baca juga: Pemprov Dorong Kabupaten/Kota Percepat Penyerapan Anggaran
Dia menerangkan setelah OPD terkait turun ke lapangan, Komisi III akan mempelajari hasil laporan. "Nantinya kami akan mempelajari laporan mereka untuk menentukam langkah selanjutnya," ujarnya.
Pihaknya juga akan memanggil Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). "Kami juga akan panggil DPMPTSP dan Sat Pol PP untuk tindak lanjut persoalan ini," katanya.
Dia berharap persoalan dapat diselesaiakn secepatnya karena warga Kampung Nyukang Harjo yang terdampak dari kegiatan aktivitas tambang tersebut. "Doakan kami supaya masalah ini lekas selesai dan bisa mengambil langkah yang tepat untuk kebaikan masyarakat dan kabupaten kita ini," katanya.
Muharram Candra Lugina
Komentar