KLHK Terbitkan Surat Pelepasan Register 45B di Sukapura Lampung Barat

Liwa (Lampost.co)--Kementerian Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pelepasan kawasan hutan produksi tetap di kawasan register 45B , Sukapura, Lampung Barat.
SK melalui Ketua Komisi lV DPR RI Sudin itu disambut antusias Warga Pekon (Desa) Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Surat Keputusan dengan No : SK.814/MENLHK/SETJEN PLA.2/7/2023 tersebut merupakan penyelesaian penguasaan tanah dan dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) Provinsi Lampung tahap I untuk sumber tanah obyek reforma agraria (Tora) di Kabupaten Lampung Barat seluas 22,51 Hektare.
Di kawasan yang masuk Register 45B tersebut ditempati sekitar 500 Kepala Keluarga (KK) yang telah memperjuangkan legalitas lahan selama 70 tahun dengan berbagai upaya telah dilakukan warga.
Tokoh masyarakat sekaligus ketua tim legalitas masyarakat Sukapura Erik menyampaikan terima kasih kepada ketua Komisi lV DPR RI Sudin yang telah berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat Pekon Sukapura.
Erik mengatakan masyarakat telah berulang kali mengunjungi Kementerian KLHK bahkan ke Istana negara untuk memperjuangkan pembebasan lahan tersebut, namun apa yang diharapkan belum bisa terealisasikan hingga akhirnya tahun ini keluar juga surat dari KLHK terkait pembebasan lahan.
"Sudah 70 tahun kami memperjuangkan hak-hak masyarakat kami dan alhamdulilah dengan komitmen pak Sudin untuk memperjuangkan legalitas lahan untuk warga kami membuahkan hasil, karena jujur kami merupakan generasi ketiga dari ibu bapak kami yang dari dulu terus memperjuangkan legalitas terhadap lahan yang kami tempati," kata dia.
Ketua Komisi lV DPR RI Sudin mengatakan dirinya hadir di Pekon Sukapura merupakan kebahagiaan, karena sejarah Pekon Sukapura sangat dekat dengan Founding Father Indonesia Ir Sukarno dan Bung Hatta, kedua founding father kita pernah datang dan bersilaturahmi dengan generasi Pekon Sukapura yang merupakan pasukan dari Siliwangi.
"Khusus Ir Sukarno yang merupakan ayahanda dari ibu ketua kami, secara khusus membersama pasukan siliwangi yang bertransmigasi ke Pekon Sukapura 14 November 1952 dan meresmikan pabrik penggilingan padi. Permasalahan penyelesaian pemukiman sudah seharusnya diselesaikan sejak dahulu kala," kata dia.
Sudin menambahkan Proses penyelesaian hingga keluar surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan perihal pelepasan kawasan hutan tidak sebentar dan mudah, banyak sekali hal yang menghalangi. Namun karena sudah menjadi komitmen dirinya untuk menegakkan keadilan dan pengakuan hak halangan dan hambatan tersebut bisa di atasi dengan kerjasama dan komitmen semua pihak, salah satunya sekjen KLHK.
"Pada hari ini saya membawa beberapa eselon 1 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke Pekon Sukapura agar para pejabat KLHK dapat mendengarkan aspirasi warga dan mencarikan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan
warga dengan program-progam di kementrian," ujarnya
Salah satunya perhutanan sosial, kebun bibit rakyat, bantuan alat ekonomi produktif bahkan pelatihan -pelatihan untuk meningkatkan ketrampilan warga masyarakat. "Penyerahaan SK ini saya minta merupakan awal dari masa depan yang cerah bagi warga Pekon Sukapura karena pada periode ini hanya Pekon Sukapuralah yang mendapatkan SK pelepasan kawasan hutan," katanya.
"Jadi kita sudah lihat tadi nanti SK pelepasan kawasan hutan diserahkan, masyarakat tidak memiliki tapi menikmati sampai kiamat," sambungnya.
Sudin pun mengarahkan agar pelepasan lahan hutan yang diberikan kepada masyarakat Sukapura bisa dimanfaatkan dengan baik. Hutan yang telah gundul harus di tanami kembali untuk mencegah terjadinya bencana alam, untuk pohon yang telah di tanam tidak ditebang sembarangan untuk menjaga kelestarian hutan khususnya di Lampung Barat.
Sementara itu, Tokoh masyarakat Pekon (Desa) Sukapura Kecamatan Sumberjaya sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Barat Parosil Mabsus menyebut pembebasan lahan kawasan register 45B di Pekon (Desa) Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya merupakan kado terindah bagi warga Sukapura dalam menyambut HUT RI.
Hal tersebut di sampaikan Parosil saat menyampaikan sambutan pada kegiatan sosialiasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) Pada Kawasan Hutan Hutan Pekon (Desa) Suka Pura, Kecamatan Sumber Jaya, Sabtu, 12 Agustus 2023.
"Hari ini kita mendapatkan sebuah kado terindah menjelang HUT RI Ke-78 dimana selama 70 tahun perjuangan masyarakat Sukapura membuahkan hasil yang bisa dirasakan dan diwujudkan terkait alih status lahan hutan lindung menjadi hutan marga atau perhutanan sosial," kata Parosil.
Sri Agustina
Komentar