#kivlanzen#wiranto#pamswakarsa#senjataapi

Kivlan Zen Pasrah

( kata)
Kivlan Zen Pasrah
Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.Medcom.id/Ilham Pratama


Jakarta (Lampost.co): Kivlan Zen dan tim kuasa hukum pasrah andai gugatan praperadilan mereka dimentahkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Apalagi, perkara pokok kasus kepemilikan senjata ilegal yang menjerat Kivlan segera disidangkan.

 

"Setelah kami melihat perkembangan perkara Pak Kivlan yang isunya 10 September itu sudah sidang perkara pokok, kemungkinan perkara ini (praperadilan) akan gugur," kata kuasa hukum Kivlan, Tonin Tacha, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2019.

Tonin mengatakan sidang praperadilan Kivlan baru akan digelar pada Senin 9 September. Itu pun belum sampai pada putusan. "Jadi kami yakin di praperadilan 96 sampai 99, kami tak mendapat keadilan. Kecuali memang Pak Kivlan enggak jadi disidang tanggal 10."

Tonin merasa kliennya tidak mendapatkan keadilan. Padahal, kata dia, penangkapan Kivlan tidak sesuai prosedur.

Tonin juga merasa kecewa proses praperadilan memakan waktu lama. Sehingga, proses persidangan terancam terhenti lantaran perkara pokok segera dibawa ke meja hijau.

"Kami agak kecewa dengan aparat penegak hukim yang memainkan kewenangan dan kekuasannya. Kita masyarakat di pihak yang lemah harus menunggu, menunggu keadilan," ujar Tonin.

Tonin kini berharap kepada sidang praperadilan Istri Kivlan, Dwitularsih Sukowati. Praperadilan Dwitularsih akan diputuskan pada 9 Senin 2019.

"Kami berharap yang 101 (praperadilan Dwitularsih) kami dikabulkan. yang akan baca putusan hari Senin besok. Jadi sebenernya kalau fair saja, dua minggu yang lain sudah jalan bersidang," ujar Tonin.

Dia berharap ada keajaiban dari sidang tersebut. Dia juga berharap jawaban hakim dalam praperadilan Dwitularsih bisa memberi keringanan kepada Kivlan.
 

 

medcom.id








Berita Terkait



Komentar