#POLITIK

Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah Dicopot

( kata)
Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah Dicopot
Ilustrasi. Dok. Lampost


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dewan Kehormantan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi Kepada Ketua Bawaslu Pesisir Barat atas pelanggaran kode etik.

Mereka yang dijatuhkan sanski yakni, teradu I Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah, dan Teradu III Anggota Bawaslu Pesisir Barat Heri Kiswanto. Sanski tersebut, tertuang dalam keputusan DKPP P : 46-PKE-DKPP/XII/2022.

Irwansyah dicopot jabatannya dari Ketua Bawaslu Pesisir Barat. Sedangkan Heri disanksi peringatan.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Irwansyah selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan," bunyi salinan putusan DKPP yang dilihat Lampost.co, Rabu, 15 Februari 2023.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu III Heri Kiswanto selaku anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat. "Merehabilitasi nama baik teradu II Abd Kodrat S selaku anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat," bunyi putusan itu.

Kemudian DKPP memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan.

Putusan tersebut dijatuhkan berdasarkan rapat pleno oleh lima anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku ketua merangkap anggota, J Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku anggota, pada 31 Januari 2023.

Sebelumnya DKPP menggelar sidang kode etik Penyeleggara Pemilu, di kantor KPU Lampung, pada 16 Januari 2023. Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00--17.00 tersebut menghadirkan pihak teradu yakni ketua dan anggota Bawaslu Pesisir Barat.

Perkara tersebut diadukan oleh Inspektorat Pemkab Pesibar Henri Dunan dengan nomor perkara 48-PKE-DKPP/XII/2022 tentang dugaan rekayasa penunjukan dan penetapan kepala sekretariat dan anggota panwascam di 11 kecamatan.

Sementara itu Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Irwansyah mengatakan, pihaknya mengklaim tidak pernah mengarahakan kepada panwascam untuk menyodorkan nama ke pihak kecamatan.

"Kami hanya berkoordinasi dengan kecamatan, agar kinerja ke depan bisa maksimal dan bersingeri, kami berpedoman kepada Keputusan Ketua  Bawaslu RI No. 354, agar Korsek Kabupaten berkoordinasi dengan kecamatan meminta minimal 2 orang PNS kecamatan, dan kami sodorkan dan berkoordinasi dengan Bawaslu RI. Kami berkeyakinan sudah sesuai dengan  prosedur yang ada," kata dia, usai sidang beberapa waktu lalu.

Deni Zulniyadi








Berita Terkait



Komentar