Keterwakilan Perempuan dalam Politik Dinilai Sebuah Hak

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung, Ana Yunita Pratiwi, menilai keterwakilan perempuan dalam politik sebuah hak yang diatur dalam deklarasi human rights dan kebebasan hak sipil.
Menurutnya, keikutsertaan perempuan dalam kontestasi politik memiliki andil besar untuk memastikan kepentingan perempuan dapat terakomodir dengan baik melalui ruang-ruang pengambilan keputusan.
"Pembangunan ini bisa mengakomodir, jika perempuan ada dalam ruang-ruang pengambilan keputusan. Jadi bukan seberapa penting, keterwakilan perempuan ini justru sebuah hak," kata Ana, Senin, 15 Mei 2023.
BACA JUGA: KPU Bandar Lampung Terima 695 Bacaleg, Ada Partai yang Hanya Daftarkan 1 Orang
Menurutnya, terdapat kendala bagi perempuan untuk ikut berkontestasi, salah satunya biaya politik yang tinggi. Faktor itu banyak membuat aktivis perempuan yang memiliki kapasitas dan kritis untuk berkontribusi dalam pembangunan tidak memiliki kesempatan yang luas untuk ikut tampil.
Biaya yang tinggi harus dikeluarkan untuk dana kampanye. Termasuk turun ke lapangan guna menggalang suara komunitas.
BACA JUGA: 513 Bacaleg Way Kanan dari 15 Partai, Ini Rinciannya
"Apalagi tantangan Lampung dari hasil pemetaan Bawaslu itu salah satu provinsi dengan money politik cukup tinggi. Itu jadi tantangan tersendiri bagi perempuan yang punya kapasitas untuk bisa terpilih," kata dia.
Untuk itu, pimpinan partai politik harus punya komitmen besar untuk merepresentasi keterwakilan perempuan. Parpol harus memastikan tidak hanya memenuhi kuota syarat pendaftaran, tetapi juga memastikan kader yang diusung orang yang berkualitas.
"Jangan yang penting terpenuhi 30 persen, tapi harus juga memastikan yang direkrut itu memang perempuan yang punya kapabilitas dan kapasitas," kata dia.
Effran Kurniawan
Komentar