Kesadaran Masyarakat akan Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak Masih Minim

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur masih sering terjadi. Padahal, ancaman pidana yang ditetapkan dalam undang-undang perlindungan anak sangat memberatkan.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan kekerasan seksual terhadap anak atau pencabulan merupakan tindak kejahatan oleh orang dewasa dalam aktivitas seksual terhadap anak di bawah umur atau mengeksploitasi anak di bawah umur untuk kepuasan seksual.
"Perbuatan itu sangat tidak bermoral karena melibatkan anak-anak di bawah umur untuk aktivitas seksual yang belum sepatutnya mereka alami. Banyak dampak buruk yang akan terjadi terhadap korban karena dapat merusak fisik hingga mentalnya," katanya. Minggu, 8 Januari 2023.
Dia mengatakan minimnya kesadaran masyarakat mengenai jeratan hukum tindak pidana pencabulan mengakibatkan tingginya kasus yang terjadi. Di Lampung saja sejak 1 Januari hingga 7 Januari 2023 sudah ada 7 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi.
Baca juga: Residivis Curat Ditangkap karena Edarkan Sabu-sabu
"Banyak juga pencabulan tersebut disertai ancaman dan intimidasi sehingga korban memilih bungkam karena dihantui rasa takut dan malu. Pelaku kejahatan tindak pidana ini dapat dijerat pasal yang berlapis karena hadirnya peraturan khusus mengenai anak-anak," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia (RI) pelaku tindak pencabulan dapat dijerat dengan berbagai pasal. Pertama, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Pasal 294 Ayat (1).
"Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Dennis sesuai bunyi pasal tersebut.
Kedua, pasal bagi pelaku yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang belum berumur 15 tahun, yakni Pasal 287 KUHP. “Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umumnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun," ujarnya.
Selanjutnya ada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 76. Di pasal itu tertulis setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain.
"Jika terjadi pemaksaan atau ancaman terdapat anak untuk melakukan persetubuhan, tindakan tersebut merupakan pencabulan sehingga dapat dikenai ancaman pidana. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tersebut ditetapkan sanksi pidana kepada pelaku yang dimuat dalam Pasal 81," katanya.
Dennis mengatakan di Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak itu, ada tiga hal yang menjadi sorotan. Hal utama yang disoroti adalah pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
"Dalam Pasal 81 tersebut juga disebutkan pidana juga berlaku terhadap orang yang melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan tindakan cabul. Bagian 3 Pasal 81 menyebutkan jika pelaku merupakan orang terdekat anak, seperti orang tua, wali, pengasuh, dan lainnya, hukumannya ditambah sepertiga ancaman yang diberikan," ujarnya.
Muharram Candra Lugina
Komentar