Keruk Bukit Diduga Pakai Izin Pengambilan Batu Terbatas

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Hanya tiga perusahaan yang memiliki izin pertambangan bukit di Kota Bandar Lampung. Sebelummya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung Prihantoro mengatakan tiga perusahaan itu yakni CV Sari Karya di daerah Sabah Balau, PT Budi Wirya dan PT Ganda Pahala Tata Persada yang ada di daerah PJR IR Sutami. Ketiganya memiliki izin pertambangan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
Namun faktanya banyak bukit-bukit di Bandar Lampung yang dikeruk baik secara pribadi maupun korporat dengan dalih untuk bahan material bangunan, bahkan banyak bukit yang berubah fungsi menjadi perumahan.
Walhi Lampung pun mencatat ada 33 bukit di Bandar Lampung, 9 bukit dinyatakan rusak mulai dari rusak ringan hingga rusak berat,19 bukit belum diberi ketenangan terkait kondisi, dan 2 dalam keadan baik.
Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musti mengatakan, informasi yang ia dapat, beberapa bukit tersebut bisa dikeruk karena adanya izin pengambilan batu secara terbatas yang dikeluarkan Pemkot Bandar Lampung. "Kewenangan sudah pindah, nah pemprov harus berani evaluasi," ujarnya Kamis 5 desember 2019.
Irfan pun mengatakan tiga perusahaan legal tersebut harus dikaji lagi keberadaannya, kemudian tambang atau eksploitasi bukit yang sedang berjalan harus ditindak jika memang tidak sesuai dengan Perda RTRW tahun 2011-2030 Pemkot Bandar Lampung nomor 11 tahun 2011.
"Kita cek saja sesuai enggak, kalau enggak sesuai ya ditindak, pemkot - pemprov harus berani, tapi saya dapat informasi perda RTRW mau direvisi, tapi saya belum tahu sampai mana perkembangannya, " katanya.
Penelusuran Lampost.co, ternyata tidak semua bukit bisa ditambang atau dieksploitasi. Pasal 60 Perda RTRW tahun 2011-2030 Pemkot Bandar Lampung Nomor 11 tahun 2011, menyebutkan Arahan pengembangan kawasan pertambangan sebagaimana dimaksud yakni :
a. kawasan pertambangan batu andesit ditetapkan di 105º48.996” - 105º19’29.712” Bujur Timur dan 5º26’50.892” - -5º27’15.624” Lintang Selatan Kelurahan Way Laga Kecamatan Panjang berupa dengan luas kurang lebih 78 Hektar, pertambangan tanah urug, batu hitam dan putih di 105º19’13.512” - 105º19’52.968”Bujur Timur dan -5º24’35.028”- 5º24’57.528” Lintang Selatan Kelurahan Campang Raya Kecamatan Tanjung Karang Timur, dan pertambangan batu andesit di 105º19’2.712” -105º19’10.128”Bujur Timur dan -5º26’30.588” - -5º26’42.396” Lintang Selatan Kelurahan Way Laga Kecamatan Panjang;
b. pengembangan kawasan pertambangan dilakukan dengan mempertimbangkan potensi bahan tambang, kondisi geologi dan geohidrologi dalam kaitannya dengan kelestarian lingkungan, dan keserasian perkembangan wilayah;
c. pengelolaan kawasan bekas penambangan harus direhabilitasi/reklamasi sesuai dengan zona peruntukkan yang ditetapkan, dengan menyimpan dan mengamankan tanah atas untuk keperluan rehabilitasi/reklamasi lahan bekas penambangan, penimbunan tanah subur sehingga menjadi lahan yang dapat digunakan kembali sebagai kawasan hijau, ataupun kegiatan budidaya lainnya dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup; dan
d. pengembangan kawasan pertambangan harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Ahli hukum Lingkungan Unila Tisnanta mengatakan pemprov harus menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan. Apalagi jika memang benar tambang-tambang itu hanya menggunakan izin pengambilan batu secara terbatas, bahkan ilegal.
" Pertama kalau emang ada surat keputusan walikotanya, pasti berbenturan dengan perda rtrw, kemudian juga Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, kewenangan sudah pindah," katanya.
Menurutnya tidak ada boleh lagi bukit di Bandar Lampung yang dieksploitasi, karena mayoritas sebagai daerah penyangga dan resapan. "Perumahan juga enggak sembarangan, kayak dibukit camang itu kan Kemringannya 30 derajat, harusnya maksimal 17 derajat," katanya.
Setiaji Bintang Pamungkas
Komentar