Kepala Rutan Bandar Lampung Benarkan Anak Buahnya Dilabrak Diduga Selingkuh

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepala Rumah Tahanan (Ka Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung, Iwan Setiawan, membenarkan oknum ASN berinisial AR yang dilabrak istri sah atas dugaan perselingkuhan, merupakan salah satu bawahannya.
"Sebelum digerebek oleh IR, istri sah AR, sudah melakukan mediasi dengan kedua belah pihak. Mediasi di sini (rutan) menyampaikan untuk cerai," ujarnya, Senin, 11 April 2022.
Baca juga: Oknum Sipir di Lampung Diduga Selingkuh Dilabrak Istri Sah
Menurut Iwan, AR sudah mengurus proses perceraian secara kedinasan sebagai syarat untuk bisa mendaftar ke Pengadilan Agama. Hanya saja surat perceraian tersebut sedang diproses oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
"Secara prosedural nya sudah kita lewati, tinggal surat ke Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung untuk urus perceraian," kata Iwan.
Kendati demikian, Iwan belum mengetahui bahwa AR sudah melakukan nikah siri dengan perempuan lain tanpa sepengetahuan istri sah. Berdasarkan keterangan, pernikahan agama itu sudah dilakukan pada Desember 2021 silam.
"Belum tahu, karena setahu saya waktu itu AR cuma berkunjung di rumah itu," kata Iwan.
Atas kejadian itu, jika memang terbukti bersalah, AR bakal dikenakan sanksi disiplin. Sanksi disiplin tersebut tergantung dari keputusan pihak Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung.
"Disiplin pembinaan itu kita serahkan ke Kanwil, setelah proses perceraian nya selesai," kata Iwan.
Sebelumnya, seorang oknum ASN dilabrak istri sah saat sedang bersama selingkuhannya di sebuah rumah sekitar wilayah Kedaung, Kemiling, Bandar Lampung pada Jumat, 8 April 2022, malam.
Bahkan IR telah membuat laporan resmi ke Polresta Bandar Lampung, atas dugaan perzinahan. Laporan tersebut telah diterima dengan registrasi nomor LP/B/813/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Adanya laporan tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana. "Laporan dibuat Sabtu kemarin," kata Devi.
Devi menjelaskan, IR melaporkan AR dan YN tentang dugaan perzinahan dengan Pasal yang dipersangkakan Pasal 284 KUHPidana. Saat ini laporan tersebut masih tahap penyelidikan.
"Tentang Perzinahan, karena malam sebelumnya tertangkap tangan berada di rumah terlapor YN sekitar pukul 23.00 WIB," kata dia.
Winarko
Komentar