Kepala OPD di Lampung Diminta Pahami Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengimbau seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Lampung dapat memamahami dengan benar prosedur pelaksanaan pengadaan barang, dan jasa.
"Pemahaman terkait pengadaan barang dan jasa sebagai upaya dan langkah untuk meminimalisir adanya temuan serta kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa," kata Fahrizal Darminto saat ditemui di Bukit Randu dalam acara workshop clearing house dengan tema peran APIP dalam pengadaan barang dan jasa, Rabu, 18 Mei 2022.
Menurutnya, dalam proses pengadaan barang dan jasa jangan sampai keluar dari aturan yang sudah ditentukan, apalagi sampai melanggar aturan yang ada.
"Imbauannya jangan sampai ada conflik of interest yang menjadikan sistem tak berjalan dengan maksimal," katanya.
Selain pemahaman, percepatan dalam penyerapan anggaran juga diharapkan dapat terlaksana dengan baik. Sebab dengan adanya percepatan diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik lebih baik lagi.
Apalagi berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo yang mengatakan jika aparatur sipil negera (ASN) bisa memanfaatkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa.
"Arahan Presiden agar bisa belanja lebih banyak pada vendor, UMKM atau produk lokal sebesar 40 persen. Maka ini yang harus terus kita tingkatkan," katanya.
Sementara, Inspektur Provinsi Lampung, Fredy menerangkan upaya dalam memberikan arahan kepada para OPD agar bisa memahami dan menjalankan pengadaan barang dan jasa dengan benar.
"Harapannya edukasi yang diberikan kepada OPD yang akan melakukan tender pengadaan barang dan jasa sesuai dengan perencanaan, pelaksanaan, sampai kepada laporan pertanggungjawaban berjalan baik," katanya.
Sebab menurutnya, dengan mengikuti aturan yang ada, diupayakan dapat meningkatkan capaian nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) dari sisi pengadaan barang dan jasa yang sudah berada diangkat 90,64 persen.
"Karena MCP ini terdapat data pengadaan barang dan jasa termasuk sirup dan harga satuan. Sementara MCP Lampung saat ini berada diangka 90,64 persen, nilai ini sudah patut diapresiasi, tapi harapannya bisa lebih bagus dan meningkat lagi," tutupnya.
Winarko
Komentar