Kenormalan Baru Pascapandemi Harus Dipahami Masyarakat

Jakarta (Lampost.co)--Kondisi kenormalan baru pascapandemi harus benar-benar dipahami masyarakat untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 akibat merebaknya varian baru.
"Tren peningkatan kasus Covid-19 akibat paparan varian baru harus diimbangi dengan peningkatan pemahaman masyarakat terkait kondisi kenormalan baru pascapandemi," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, Senin, 8 Mei,2023.
Catatan Kementerian Kesehatan, sejak merebaknya subvarian baru virus korona di awal 2023, Indonesia mencatat 1.295 kasus baru Covid-19 per Minggu, 7 Mei,2023. Seiring itu terdapat kasus sembuh sebanyak 1.259 dan 20 pasien Covid-19 meninggal dunia.
Baca juga : Mudik Lebaran Jadi Penyebab Meningkatnya Kasus Covid-19 di Lampung
Berdasarkan kondisi itu, menurut Lestari, para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah harus benar-benar mempersiapkan masa transisi dari pandemi ke endemi dengan baik, melalui sejumlah pemahaman terkait kenormalan baru yang akan dijalani masyarakat.
Apalagi, pada Jumat, 5 Mei,2023 melalui siaran persnya Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) telah mencabut status darurat Covid-19.
Baca juga : Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Simak Imbauan Ini
Kenormalan baru pascapandemi harus disikapi para pemangku kepentingan dan masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Penyikapan tersebut, tambah Rerie bisa dalam bentuk penguatan surveilans kesehatan di masyarakat, dan kesiapsiagaan fasilitas kesehatan dan obat-obatan, serta mempersiapkan kebijakan kesehatan lainnya. Masyarakat juga dihimbau agar tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan.
Selain itu, tegas Rerie, upaya vaksinasi juga terus dijalankan terutama untuk meningkatkan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang paling berisiko.
Pemahaman terkait kondisi kenormalan baru tersebut, harus dipastikan menjadi pemahaman bersama masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam upaya mengantisipasi potensi melonjaknya jumlah kasus Covid-19 di masa datang.
Nurjanah
Komentar