#lalulintas

Kendaraan Tanpa Nopol Menjamur di Bandar Lampung

( kata)
Kendaraan Tanpa Nopol Menjamur di Bandar Lampung
Kendaraan tanpa plat nomor sedang melintas di Jalan Laksamana Malahayati, Bandar Lampung. Lampost.co/Putri Purnama


Bandar Lampung (Lampost.co) – Bandar Lampung mulai dipenuhi kendaraan tanpa plat nomor polisi (nopol). Fenomena itu dilakukan baik motor maupun mobil.

Salah satu pengendara di Jalan Radin Inten, Bandar Lampung, M Rakhman, mengaku cukup khawatir dengan fenomena itu. Sebab, hal itu menyulitkan petugas kepolisian untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan jika terjadi lakalantas.

"Bahaya sekali kalau kendaraan tidak ada BE-nya (plat nomor kendaraan). Kalau misal ada tabrak lari, pelaku kabur jadi sulit identifikasi pemilik kendaraannya. Mungkin mereka copot plat karena menghindari tilang elektronik," kata Rakhman, Kamis, 5 Januari 2023.

Dia berharap petugas kepolisian memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai sanksi atas pelanggaran tersebut. Sehingga ke depannya masyarakat paham pelanggaran itu dapat berdampak buruk.

"Sebaiknya jajaran Satlantas itu kasih edukasi kepada pengendara agar tidak ada lagi kendaraan di jalan raya dan kendaraan mewah yang tidak ada plat nomornya," kata dia.

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M. Rohmawan, mengatakan kendaraan tidak menggunakan pelat nomor bisa dikenakan pelanggaran sesuai Pasal 36 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas.

"Kendaraan bermotor yang disita karena tidak dilengkapi dengan STNK yang tidak sah dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukkan STNK yang sah" kata dia sesuai bunyi pasal tersebut.

Bisa juga melanggar Pasal 68 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan, yang berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (plat nomor).

"Jadi mereka yang tidak menggunakan pelat nomor bisa dikenakan juga Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009, dengan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," kata Rohmawan.

Dalam aturan resmi mengenai plat nomor kendaraan disebutkan setiap kendaraan wajib memasang plat nomor di bagian depan dan belakang. Plat nomor itu juga harus resmi dikeluarkan Samsat dengan aturan panjang, lebar, dan warna tertentu.

"Aturan plat nomor kendaraan diperkuat dengan terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor," kata dia.

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar