Kendaraan Dinas Rusak Lakalantas Akan Dihapus dari Aset Daerah

Kalianda (Lampost.co) -- Kendaraan dinas (randis) eks Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Lampung Selatan Setiawansyah yang mengalami kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu, bakalan dihapus dari data aset barang milik daerah (BMD).
Randis merk Daihatsu Terrios dengan Nopol BE 1214 DZ itu rencananya diusulkan untuk dihapus, lantaran mengalami rusak berat.
Kabag Umum Setkab Lampung Selatan Rio Gismara, membenarkan rencana penghapusan aset randis milik Kabag SDA yang mengalami kecelakaan lalu lintas pada Rabu, 9 Juni 2021 silam, di Jalinsum Kalianda.
"Karena mengalami rusak berat, maka kami usulkan agar randis itu dihapus dari data aset milik daerah,"ujar dia.
Dia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi denga pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Lampung Selatan, agar radis itu dihapus dari data aset pemerintah daerah.
"Ya, kerusakan mencapai 80 persen, kalau diperbaiki tentu akan memakan anggaran yang tidak sedikit. Maka, lebih efektif kalau dihapus saja dan ini sudah kami koordinasikan ke BPKAD Lamsel," katanya.
Dihubungi terpisah, Kabid Aset BPKAD Lampung Selatan Joni, mengatakan proses pehapusan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) tersebut harus ada usulan penghapusan dari OPD terkait ke kepala daerah melalui Sekretaris Kabupaten (Pemkab) selaku pengelola barang.
"Kemudian, ditindaklanjuti dengan penelitian dan proses administrasi oleh tim terkait usulan itu," katanya.
Kendati dihapuskan, Joni menjelaskan, BMD tersebut akan tetap lelang dan uang hasil lelang itu akan masuk ke Kas Daerah.
"Nanti untuk penilaian hingga pelelangan melibatkan tim KPKNL yang mempunyai kompetensi itu. Sebenarnya, lelang itu tindaklanjut dari penghapusan. Jadi, apakah barang tersebut akan dilelang atau ada keputusan lain, setelah itu. Yang pasti salah satu opsinya, melalui penjualan secara lelang dan hasil penjualannya akan masuk Kasda," jelasnya.
Sri Agustina
Komentar