Kenalan Lewat WA, Seorang Pria Tua Pesawaran Lecehkan Pelajar SMA

Kotaagung (Lampost.co) -- Seorang pria asal Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, inisial SA (58), ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus. Tersangka dipolisikan karena mencabuli pelajar SMA asal Kecamatan Talangpadang, Tanggamus, inisial LD (17).
Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, menjelaskan tersangka mengenal korban melalui WhatsApp selama enam bulan pada 2022. Kemudian pada Desember 2022, tersangka menjemput korban di pertigaan Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Tanggamus.
"Korban diajak pelaku menemani ke rumah temannya di Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Tanggamus, dengan alasan menemui seseorang yang ingin bekerja di luar negeri," kata Hendra, Rabu, 8 Februari 2023.
Di rumah temannya, tersangka meminta temannya membeli rokok di warung. Di saat itu, pria tua tersebut memperkosa korban. Selanjutnya, korban diantarkan kembali ke lokasi penjemputan dan diberikan uang Rp100 ribu. “Tersangka mencabuli korban dengan dibujuk diberikan uang Rp100 ribu hingga Rp200 ribu,” ujarnya.
Perbuatan tersangka itu akhirnya terungkap setelah adanya video yang tersebar di media sosial. Video itu pun sampai ke ponsel orang tua korban. Hal itu membuat keluarga korban melaporkannya ke polisi. "Petugas menangkap tersangka di rumahnya saat sedang duduk," ujar dia.
Menurutnya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui penyebar video asusila tersebut. "Untuk tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI No 72 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata dia.
Effran Kurniawan
Komentar