Kenaikan Harga Beras di Lampung, KPPU Sebut Ada Permainan Distributor

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) menyatakan bahwa beberapa distributor atau pedagang besar dalam rantai distribusi beras telah menjual beras dengan harga yang melebihi harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah. Mereka dianggap memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro dalam keterangan resminya mengatakan, harga beras di Provinsi Lampung mengalami kenaikan secara kontinu sejak Januari 2023 dan puncaknya terjadi pada September 2023.
Pada minggu ke-II September harga beras premium di pasar tradisional berada pada kisaran harga Rp14.000 per kg sampai dengan Rp15.000 per kg, sedangkan untuk beras medium berada pada kisaran harga Rp13.400 per kg sampai dengan Rp13.600 kg.
"Harga tersebut berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 (Perbadan 7 Tahun 2023) tentang Harga Eceran Tertinggi Beras," ujar Wahyu, Senin, 11 September 2023.
Wahyu menjelaskan, berdasarkan Perbadan 7 Tahun 2023 HET Beras untuk wilayah Jawa, Lampung dan Sumatra Selatan berada pada harga Rp10.900 per kg untuk medium dan Rp13.900 per kg untuk premium.
Pada pasar retail modern harga beras terpantau berada pada harga Rp13.900 per kg untuk seluruh merek dengan jenis premium atau berada pada harga tertinggi berdasarkan HET yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Kenaikan harga beras ditingkat konsumen dipengaruhi oleh naiknya harga gabah ditingkat produsen. Pada Januari 2023 harga gabah ditingkat Petani berada pada kisaran harga Rp4.800 per kg dan mengalami kenaikan secara kontinu hingga berada pada kisaran harga Rp6.800 per kg pada minggu ke-II September 2023.
Berdasarkan informasi dan analisis ekonomi, harga gabah ditingkat petani masih berpotensi mengalami kenaikan. Kenaikan harga gabah ditingkat petani tersebut mempengaruhi kenaikan harga output beras ditingkat konsumen.
"Meskipun kenaikan harga gabah mendorong kenaikan harga beras. Akan tetapi, KPPU melihat bahwa produsen (penggilingan beras) di Provinsi Lampung melakukan penjualan dengan harga yang masih jauh di bawah HET yang ditetapkan," kata dia.
Rata-rata harga jual beras premium oleh produsen beras di Provinsi Lampung berada pada kisaran harga Rp12.900 per kg sampai dengan Rp13.300 per kg.
Menyikapi kondisi tersebut, KPPU mengimbau kepada pelaku usaha distributor dan pedagang besar untuk tidak memanfaatkan momentum, mengingat Pemerintah telah menetapkan HET beras sebagaimana diatur dalam Perbadan 7 Tahun 2023.
"KPPU akan terus mendalami saluran distribusi gabah dan beras di Provinsi Lampung untuk melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya," kata dia.
Deni Zulniyadi
Komentar