#KEWARGANEGARAAN#KEMENKUMHAM

Kemenkumham Gelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan

( kata)
Kemenkumham Gelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan
Kemenkumham Gelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan di Hotel Emersia. (Foto:Dok.)


Bandar Lampung (Lampost.co)-- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung menggelar Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan. Kegiatan ini untuk membagikan pemahaman tentang manfaat layanan status kewarganegaraan dan pewarganegaraan, serta persyaratan dan prosedur yang berlaku bagi masyarakat.

Kegiatan diseminasi yang digelar di Hotel Emersia pada Rabu, 20 Juli 2022, dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Edi Kurniadi.

Ikut mendampingi pada acara tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung Alpius Sarumaha, dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemenkumham Lampung

Kakanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi menyampaikan untuk menjamin pemenuhan hak asasi atas status kewarganegaraan, pemerintah telah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.

"Regulasi ini membuka kesempatan bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia dengan mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Edi

Ia menjelaskan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal dan dwi kewarganegaraan terbatas, sehingga seorang anak yang lahir dari perkawinan campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga umur 18 tahun.

"Sang anak harus menentukan sendiri salah satu kewarganegaraan paling lambat usia 21 tahun," ungkapnya.

Kegiatan diseminasi ini Kemenkumham menggandeng mahasiswa fakultas  hukum dari berbagai universitas menjadi peserta kegiatan.

"Harapannya sebagai generasi muda mereka bisa menularkan informasi kepada sesama generasi muda sebagai penerus bangsa. Selain itu kita terus berkerjasama dengan instansi terkait seperti Disdukcapil dalam pelayanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan," jelas Edi.

Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung Alpius Sarumaha,menyampaikan bahwa Nara sumber pada kegiatan ini terdiri dari tiga orang yakni Faraitody Rinto Hakim, (Subkoordinator Penyelesaian Pewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum), Newin Budiyanto (Kepala Sub Bidang Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung), Siti Supiah (Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung). (SO-O)

Sri Agustina








Berita Terkait



Komentar