#kesehatan#imunisasiMR#beritalampung#edaran

Kemenkes Keluarkan Edaran Tindaklanjut Imunisasi MR

( kata)
Kemenkes Keluarkan Edaran Tindaklanjut Imunisasi MR
Ilustrasi. (Dok.Lampost.co)


BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran kepada Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, serta unsur terkait, tentang strategi tindak lanjut kampanye measles rubella (MR) fase II.

Kepala Seksi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Asih Hendrastuti, Jumat (2/11/2018) mengatakan isi surat tersebut mengenai evaluasi terhadap capaian yang diperoleh sejak perpanjangan pelaksanaan imunisasi MR.

Strategi tindak lanjut efektif meraih anak-anak belum diimunisasi MR dalam mencegah kejadian luar biasa akibat dari campak dan rubella menurut Asih terdapat sejumlah hal.

Pertama, menurut dia, bagi kabupaten/kota cakupan imunisasi MR > 95% per 31 Oktober, pihaknya diminta memastikan kembali pencapaian di seluruh desa tercapai 95%, lakukan verifikasi cakupan melalui Rapid Convenience Assessment (RCA), dan intervensi sesuai hasil RCA.

Kedua, bagi kabupaten/kota terdampak bencana, kegiatan kampanye imunisasi MR dilanjutkan. “Dimaksud daerah terdampak bencana, seperti Palu dan Donggala yang kemarin terkena gempa dan tsunami. Lampung tidak termasuk,” ujar Asih.

Ketiga, bagi kabupaten/kota cakupan kampanye imunisasi MR < 95% maka dilakukan analisa cakupan imunisasi MR berdasarkan golongan usia, yakni menggunakan format cakupan standar imunisasi.

Pada usia 7 – 15 tahun belum mendapatkan imunisasi MR dapat diintegerasikan dengan pelaksanaan bulan imunisasi anak sekolah (BIAS). Sedangkan pada usia 9 bulan – 6 tahun yang belum diberikan imunisasi, puskesmas masih dapat melayani.

“Ketiga poin tersebut dilaksanakan hingga 31 Desember mendatang. Sedangkan pada pencatatan dan pelaporan tetap dilaksanakan harian secara berjenjang dengan mengikuti petunjuk teknis yang ada,” kata Asih.

Yusmart DS








Berita Terkait



Komentar