Kemendikbud-Ristek Cari Formula Mekanisme Perekrutan Guru PPPK di 2023

Jakarta (Lampost.co) -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) tengah memikirkan cara agar pemenuhan kebutuhan guru melalui rekrutmen ASN PPPK dapat dilakukan Pemerintah Pusat dan pengelolaannya dilakukan pemerintah daerah (pemda). Hal itu merupakan respons atas berbagai persoalan rekrutmen guru ASN PPPK yang terjadi selama ini lantaran enggannya pemda mengusulkan formasi.
"Jadi kami sedang memikirkan bagaimana caranya supaya dari sisi pemenuhan kebutuhan bisa dari pusat, pengelolaan SDM-nya dari pemda," ujar Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, Senin, 7 November 2022.
Baca juga: Bawakan Anak Bekal agar Tidak Jajan di Sekolah
Nunuk menyampaikan pembahasan mengenai pemenuhan kebutuhan terkait gaji dan pengusulan formasi dilakukan Pemerintah Pusat akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, dia menyadari, penyusunan mekanisme itu tidak bisa dilakukan Kemendikbud-Ristek saja karena tergabung dalam panitia seleksi nasional (panselnas).
"Dalam waktu dekat ini memang kami akan mendiskusikan mekanisme yang mana supaya bisa tidak ada tarik ulur lagi dari penganggaran," katanya.
Diharapkan pada seleksi guru ASN PPPK 2023 nanti ada perubahan mekanisme. Sebab, pada November 2023 sesuai regulasi terbaru tidak ada lagi tenaga honorer.
Sejauh ini, Kemendikbud-Ristek terus melakukan advokasi agar pemda mau menambah formasi sesuai kebutuhan guru di daerah. "Tapi kalau ditanya rencana yang sedang kami lakukan (kini) adalah mengadvokasi supaya memenuhi formasi ini," ujarnya.
Muharram Candra Lugina
Komentar