#lampung#rumahibadah#kemanaglampung#konflikagama#kementerianagama

Kemenag Lampung Catat 13 Konflik Pendirian Rumah Ibadah dalam 5 Tahun Terakhir

( kata)
Kemenag Lampung Catat 13 Konflik Pendirian Rumah Ibadah dalam 5 Tahun Terakhir
Ilustrasi / Medcom.id


Bandar Lampung (Lampost.co)--Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung mencatat ada 13 kasus konflik pendirian rumah ibadah di wilayahnya selama lima tahun terakhir.

13 kasus tersebut tersebar di Kabupaten Lampung Timur, Tulangbawang Barat, Lampung Barat, Pesawaran, Pringsewu, Tulangbawang, dan Kota Bandar Lampung. Berikut daftar lengkapnya yang telah Lampost.co rangkum dari data Kemenag Lampung.

Kabupaten Lampung Timur

1. Terkait Permohonan izin mendirikan /memperluas bangunan Gereja Santo yusuf tanggal 9 Agustus 2021 di Desa Tulus Rejo Kec. Pekalongan Lampung Timur.

Tulang Bawang Barat

1. Pendirian Pura Jawa yang belum melakukan perizinan, sementara pembangunan dimulai dengan alasan sudah disiapkan material, sehingga menimbulkan salah persepsi di lingkungan masyarakat dan permasalahan kecil. Lokasi di Kibang Budi Jaya, Lambu Kibang pada Juli 2021.

2. Pendirian Vihara yang belum melakukan izin, disaat ada pesta rakyat berupa Pemilihan Kepalo Tiyuh serentak, ada beberapa oknum yang memanfaatkan situasi ini. Lokasi di Gedung Ratu, Pemekaran Tulang Bawang Udik pada September 2021.

Lampung Barat

1. Pendiran Rumah

Ibadah Vihara (Buddha) terkait ijin pendirian dengan sebagian warga setempat. Lokasi di Pekon Padang cahya Kec. balik bukit, kab. Lampung Barat pada Juni 2019.

Kabupaten Pesawaran

1. Pada tahun 2015 seorang yang bernama Pdt. Yulianus Ndraha, S.Th. yang beragama Kristen berdomisili di Desa Rejo Agung sebagai warga baru yang sebelumnya bertempat tinggal di Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng.

Jumlah pemeluk agama Kristen Di Desa Rejo Agung sejumlah 14 orang (2 Keluarga) Seiring waktu rumah Pdt. Yulianus Ndraha, S.Th. digunakan untuk pelayanan ibadah keagamaan tiap minggunya yang jama’atnya banyak berasal dari luar Desa Rejo Agung dan juga telah digunakan untuk perayaan Natal.

Masyarakat tersinggung dengan sikap dan perbuatan Pdt. Yulianus Ndraha, S.Th. yang tanpa Izin lingkungan memfungsikan rumah tersebut sebagai Gereja Pantekosta di Indonesia “Syallom” yang telah menggunakan Kop Surat, Cap Gereja.

Untuk itu masyarakat menyatakan keberatan dan menolak Rumah Pdt. Yulianus Ndraha, S.Th yang dijadikan tempat Perayaan Natal dan aktifitas ibadah secara rutin bersama jama’at seperti fungsi Gereja.

Pdt. Yulianus Ndraha, S.Th bermaksud mendirikan Gereja Pantekosta di Indonesia yang beralamat di Dusun Purworejo II Desa Rejo Agung Kec. Tegineneng. Kasus pada Juli 2017.

2. Rehab pembangunan tempat tinggal dalam bentuk rumah ibadah di Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran sejak 2018 – sekarang

Dalam proses kajian secaraa dministrasi maupun lapangan yang telah dilakukan oleh Kementerian Agama bersama FKUB Kabupaten Pesawaran terhadap pemanfaatan bangunan tersebut diperoleh kesimpulan bahwa bangunan tersebut yang saat ini difungsikan sebagai rumah ibadah (Gereja) “Tidak Memenuhi Syarat” dan hal ini berpotensi menimbulkan konflik kerukunan di kemudian hari.

3. Pembangunan rumah tempat tinggal warga Kristen yang diduga akan digunakan sebagai Rumah Ibadah melihat struktur pondasi bangunan di dusun Sido Luhur/ Dusun Taman Sari desa Wates Kecamatan Way Ratai. Desa Wates Kec. Way Ratai Kab. Pesawaran pada 2018 – sekarang.

4. Pemanfaatan bangunan rumah tempat tinggal difungsikan sebagai rumah ibadah (Gereja) di Desa Lumbirejo Kec. Negerikaton. Selaku koordinator Bpk. Simon Jukiman menyewa sebuah rumah di desa Lumbirejo, selanjutnya rumah tersebut digunakan untuk aktifitas ibadah mingguan.

Di dalam bangunan itu sudah di atur sebagai tempat peribadatan layaknya gereja. Jumlah jema’at yang melakukan peribadatan tersebut diketahui sebanyak 42 jema’at dewasa dan 11 jema’at anak-anak yang juga berasal dari luar daerah (desa Lumbirejo).

Adanya aktifitas penggunaan rumah tempat tinggal difungsikan sebagai rumah ibadah ini kemudian menuai protes dan keberatan dari masyarakat setempat. Lokasi di Desa Lumbirejo Kec. Negerikaton Kab. Pesawaran pada 2020 –sekarang.

Kabupaten Pringsewu

1. Kasus Rumah Ibadah (Pure) terletak di Ambarawa Kabupaten Pringsewu. Bermula pembangunan Pure diatas tanah hibah dari seorang warga sekita tahun 1970, namun tanah hibah tersebut diberikan kepada umat hindu tanpa keterangan surat.

Tanah tersebut selanjutnya dibuatkan sertifikat oleh oknum kepala desa, namun tidak diberikan kepada masyarakat penerima hibah (pure). Sehingga di tahun 2021 tanah tersebut digugat karena diduga digadaikan.

Selanjutnya warga bermusyawarah untuk meyelesaikan persoalan pure tersebut untuk dibuatkan surat. Lokasi di Ambarawa Kabupaten Pringsewu pada tahun 2021.

Kabupaten Tulangbawang 

1. Pendirian Gereja Pentakosta

Pendirian gereja ini dinyatakan belum memenuhi syarat dalam SKB 2 Menteri Dwi Warga Tunggal Jaya, Kec.Banjar Agung, Kab. Tulang Bawang pada 2020.

Kota Bandar Lampung 

1. Pendirian Rumah Ibadah Gereja Katolik Santo Fransiskus Asasi. Kronologi:

Panitia mengajukan permohonan rekomendasi penerbitan izin pendirian rumah ibadah kepada FKUB Kota Bandar Lampung tanggal 18 Oktober 2021.

Setelah menerima permohonan rekomendasi dari panitia, FKUB selanjutnya melakukan koordinsi dengan pihak terkait yang terdiri dari Camat Sukabumi (Uspika), aparat kelurahan Campang Jaya, ketua RT dan tokoh Agama. 

Lokasi di Kelurahan Sepang Jaya Kecamatan Suka Bumi Kota Bandar Lampung pada 2018 hingga tahun 2021.

2. Laporan protes masyarakat kepada jemaat gereja GPIN FILADELFIA di kelurahan way Kandis kecamatan Tanjung Seneng Kota Bandar Lampung. Selama ini jemaat GPIN FILADELFIA ini sementara belum adanyab rumah ibadah mereka yang tetap, maka mereka menggunakan rumah pendeta (Pastori).

Lokasi GPIN FILADELFIA di kelurahan way Kandis kecamatan Tanjung Seneng Kota Bandar Lampung pada 2022 – 2023.

3. Konflik pembangunan rumah ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD). 

Kelompok Batak Kristen Alamat: Rt.12 Lk.11 Kelurahan Rajabasa raya Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung tahun 2022-2023.

Terkait konflik ini, Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung, Puji Raharjo menegaskan tidak ada motif untuk mempersulit perizinan rumah ibadah semua agama. 

Ia mengklaim pada prinsipnya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PMB) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 adalah untuk memastikan bahwa semua umat beragama bisa mendirikan tempat ibadah.

Puji menjelaskan sebagai provinsi yang plural, Lampung memang sangat memiliki potensi terjadinya konflik. Termasuk dalam hal pendirian rumah ibadah. Oleh karenanya ia meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah tersulut.

Dalam proses penanganannya konflik dalam hal pendirian rumah Ibadah tersebut, Puji menekankan untuk lebih kepada membangun dialog antar umat.

Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun Lampung Post, dari Kemenag Lampung sampai dengan 2023 ini dari 15 kabupaten/kota di Lampung terdapat sebanyak 11.993 masjid dan 12.305 mushola, hindu (Pura) 634, katolik (Gereja) 356, Budha (Vihara) 175, kristen (Gereja) 985. 

Sementara jumlah rumah ibadah yang sedang dalam proses perizinan masih dalam tahap pendataan.

Putri Purnama








Berita Terkait



Komentar