#beritalampung#beritabandarlampung#dau

Kelurahan Diminta Segera Lapor RKA untuk Terima DAU

( kata)
Kelurahan Diminta Segera Lapor RKA untuk Terima DAU
Ilustrasi. Foto: Google Images


Bandar Lampung (Lampost.co): Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Bandar Lampung, M Nur Ramdhan meminta kelurahan segera laporkan rencana kerja dan anggaran (RKA). Ia mengungkapkan, RKA harus segera disampaikan agar bisa segera menerima anggaran DAU.

Ia menyampaikan, pemerintah pusat telah memberikan waktu selama Januari untuk melaporkan RKA. Namun menurutnya, hingga memasuki Februari 2023 belum ada kelurahan yang mengumpulkan RKA.

Padahal, lanjutnya, kelurahan harusnya sudah menerima anggaran jika laporan disampaikan sejak Januari. Menurutnya, jika terlalu lama tidak memberikan laporan pemerintah daerah terancam diberikan sanksi.

"Ini kalau kelamaan bisa kena sanksi, tidak bisa dicairkan atau dikurangi anggarannya. Kemarin sudah diberi waktu sampai akhir Januari," jelasnya, Jumat, 3 Februari 2023.

Baca juga:  Dua Pemuda Way Kanan Curi Sawit Senilai Rp4 Juta

Menurutnya, kelurahan bisa mencontoh RKA dana kelurahan sebelumnya. Sehingga, lanjutnya, kelurahan tidak bingung dan bisa segera melaporkan RKA-nya.

Ramdhan menambahkan, pihaknya telah mengkoordinasikan hal tersebut kepada kecamatan. Namun, sampai saat tidak ada kelurahan yang sudah melaporkan RKA sehingga belum ada anggaran yang dicairkan.

"Harusnya bulan ini (Februari) sudah mulai disalurkan kalau laporannya sudah," kata dia.

Anggaran kelurahan disediakan pemerintah pusat melalui dana alokasi umum. Setiap kelurahan mendapatkan anggaran senilai Rp200 juta untuk 1 tahun.

Anggaran akan disalurkan dalam 2 tahap masing-masing 50 persen. Pencairan tahap 2 baru bisa dilakukan jika anggaran pada tahap 1 sudah terpakai minimal 70 persen.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar