#LAMBAR

Keluarga Terpidana Korupsi Serahkan Denda Rp50 juta ke Kejaksaan Negeri Lambar

( kata)
Keluarga Terpidana Korupsi Serahkan Denda Rp50 juta ke Kejaksaan Negeri Lambar
Keluarga terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan Way Batu Pesisir Barat serahkan denda Rp50 juta kepada Kejaksaan Negeri Lambar, Rabu, 25 Januari 2023. Dok. Kejaksaan Negeri Lambar


Liwa (Lampost.co) -- Salah satu keluarga kasus korupsi pembangunan jembatan Way Batu, Kabupaten Pesisir Barat, Abdullah, menyerahkan denda dan biaya perkara kepada penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Rabu, 25 Januari 2023.

Penyerahan denda Rp50 juta dan biaya perkara Rp10 ribu tersebut diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Barat Mart Mahendra Sembayang bersama penyidik lainya di ruang kerja petugas.

Kasi Intel Kejari Lampung Barat Zenericho, menjelaskan adapun besaran dana yang diserahkan pihak keluarga terpidana Abdullah itu yakni denda Rp50 juta dan biaya perkara Rp10 ribu.

Denda yang dibayar itu meliputi salah satu dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang terhadap tindak Pidana Korupsi  Nomor : 22/Pid/Sus-TPK/2022/PN.Tjk, 29 Desember 2022.

Dalam amar putusan itu, disebutkan bahwa, majelis hakim memutuskan  yaitu menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Dengan telah diserahkannya denda dan biaya perkara terkait keputusan tindak pidana korupsi ini maka selanjutnya pihaknya melalui bendahara penerima langsung menyetorkanya ke kas negara atas nama Kejaksaan.

Denda yang dibayar itu selain untuk memberikan efek jerah bagi terpidana juga merupakan salah satu upaya untuk pemulihan keuangan negara yang menjadi sasaran dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Ia menjelaskan, Abdullah merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan Way Batu tahun anggaran 2014 bersama Aria Lukita Budiman. Keduanya baru menjalani sidang di 2022 dan divonis satu tahun penjara pada akhir Desember 2022.

Deni Zulniyadi








Berita Terkait



Komentar