#DugaanTindakPidanaKorupsi#DPRD#TulangBawang

Kejati Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Tuba

( kata)
Kejati Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Tuba
Doc: Lampost.co/Febi Herumanika


Tulang Bawang (Lampost.co): Berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) tahun anggaran 2018-2019 sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis malam, 3 Desember 2020.

Ketiga tersangaka tersebut terdiri dari Nurhadi dan Syahbari yang merupakan eks-bendahara DPRD setempat, dan Badruddin, mantan Sekretaris DPRD Tuba.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Lampung Andrie W Setiawan membenarkan bahwa berkas tahap II dengan III tersangaka dugaan korupsi telah dilimpahkan ke Kejati malam tadi.

Menurut Mantan Kasi Intel Kejari Bandar Lampung ini, pelimpahan tersebut merupakan tahap II dari Polda ke Kejati Lampung. Selanjutnya, kata dia, tim dari Kejati akan memeriksa berkas yang dilimpahkan. Kemudian jika dinilai lengkap, maka akan diteliti selanjutnya disempurnakan dan diajukan ke pengadilan untuk sidang.

"Ya, betul tadi malam pelimpahan dari Polda tahap II untuk tiga tersangka perkara anggaran Sekretariat Dewan di Tuba," kata Andrie, Jumat, 4 Desember 2020.

Kasi Penyidikan Kejati Lampung Roland Ritonga mengatakan bahwa perkara tersebut ditangani Kasi Penuntutan bidang pidana khusus Kejati Lampung. 

"Itu giat Kasitut (Kasi Penuntutan)," katanya.

Dalam kasus ini, Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Tulangbawang sebagai tersangka. 

Mereka disangkakan terkait penyalahgunaan keuangan DPRD setempat pada tahun anggaran 2017-2018 dengan cara meminjam uang untuk keperluan Sekretariat DPRD Tulang Bawang, namun tak bisa dikembalikan. Selain, SB ada dua tersangka lagi, yakni berinisial N dan B dari Setwan DPRD setempat.

Salah satu tersangka, yakni N, mengajukan praperadilan ke PN Tanjungkarang atas penetapan tersangka oleh Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Lampung. Berdasarkan penelusuran di website PN Tanjungkarang gugatan didaftarkan pada 3 Agustus 2020.

Sidang praperadilan tersebut digelar dua kali, yang pertama pada 11 Agustus 2020, dan sidang putusan pada 19 Agustus 2020. Adapun amar putusan sidang, yakni menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Sobih AW Adnan








Berita Terkait



Komentar