Kejati Sebut Jaksa CR Idap Gangguan Kecemasan dan Tidur

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi Lampung memaparkan rekam medis, Jaksa Kejari Lampung Utara berinisial CR yang disebut terlibat penyalahgunaan psikotropika dan sedang diperiksa oleh Polres Lampung Utara.
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra menyebut CR sejak Februari 2019 merupakan pasien dokter psikiater, karena CR mengidap gangguan kecemasan dan gangguan tidur.
Berita Terkait: Seorang Jaksa Ditangkap Terima Kiriman Paket Obat Psikotropika
"Dalam pengobatan yang diberikan kepada CR, menggunakan obat penenang yang juga merupakan psikotropika golongan 4, bahkan sebagaimana jadwal control kepada dokter psikiater selanjutnya akan dilaksanakan pada 18 November 2022 mendatang," ujar Made, melalui keterangan resmi, Kamis, 27 oktober 2022.
Made mengatakan Kejari Lampung Utara melakukan pengawasan melekat pada pegawai dengan cara melakukan tes urine. Pada 10 Oktober 2022 telah dilakukan pemeriksaan tes urine narkotika kepada seluruh pegawai yang difasilitasi oleh Satnarkoba Polres Lampung Utara dan hasilnya diklaim negatif.
Terhadap kepemilikan psikotropika golongan 4 tersebut, sampai saat ini tidak adanya proses penangkapan maupun penahanan terhadap terduga CR karena yang bersangkutan sampai dengan saat ini bersikap kooperatif dan juga sedang menjalani rawat jalan terhadap gangguan kecemasan yang dideritanya.
"Akan tetapi pimpinan akan mengambil sikap tegas apabila terbukti bersalah ada kesengajaan utk melakukan pelanggaran hukum akan diberikan sangsi tegas dari yang paling ringan hingga paling berat yaitu pemecatan," katanya.
Namun terhadap kasus tersebut yang berhak menerangkan adalan pihak Polres Lampug Utara.
Sebelumnya diberitakan seorang jaksa berinisial CR diperiksa Polres Lampung Utara terkait kepemilikan 200 butir psikotropika jenis alprazolan yang diterima dari jasa pengiriman.
Sri Agustina
Komentar