#beritalampung#beritabandarlampung#perselingkuhan

Kejati Lampung Bakal Kenakan Sanksi Displin ke Oknum Jaksa `Ngamar`

( kata)
Kejati Lampung Bakal Kenakan Sanksi Displin ke Oknum Jaksa `Ngamar`
Koordinator Bidang Intel Kejati Lampung Ahmad patoni saat memberikan keterangan dengan awak media di Kejati Lampung, Selasa, 3 Januari 2023. Lampost.co/Salda Andala


Bandar Lampung (Lampost.co): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap oknum jaksa wanita berinisial MN (38) yang ketahuan `ngamar` dengan pengacara berinisial RM (30) di Hotel Bandar Lampung. Oknum jaksa tersebut terancam terkena sanksi disiplin oleh Kejati Lampung.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made mengatakan meski kedua belah pihak terlapor jaksa MN dan pelapor sepakat untuk berdamai, pemeriksaan terhadap keduanya tetap berlangsung oleh Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Lampung.

"Dalam hal ini, sudah kita lakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Ini baru langkah awal di institusi tapi selanjutnya masih ada pemeriksaan-pemeriksaan lagi, masih ada tahapan," ujarnya saat melakukan konferensi pers di Kejati Lampung, Selasa, 3 Januari 2023.

Kemudian, Koordinator Bidang Intel Kejati Lampung Ahmad Patoni mengatakan berbicara sanksi pasti ada. Mulai dari sanksi ringan hingga berat terhadap terlapor. Mulai dari teguran hingga penundaan pangkat atau pemberhentian jabatan.

"Saksi ringan atau berat, itu ranahnya di pengawas Kejati. Kalau sanksi berat ya biasanya ada penundaan kenaikan pangkat mungkin satu dua tahun, sanksi ringan biasa ada namanya penundaan pj berkala atau teguran lisan," ujarnya.

Ia melanjutkan, saat ini perkara tersebut masih berlanjut dan sedang ditangani oleh Aswas Kejati Lampung. Hasilnya nanti akan disampaikan ke Pimpinan (Kajati Lampung).

"Yang jelas kita lihat dulu kejadiannya seperti apa. Kita melihat kasusnya. Kalau kasusnya berat kemungkinan pimpinan Kejaksaan Agung memberikan sanksi pencopotan jabatan, bisa juta pencabutan kewenangan jaksa, atau lebih parah lagi pemecatan," ujarnya.

Sebelumnya, Kasipidum Kejari Pesawaran berinisial MN (38) digerebek polisi sedang 'ngamar' bersama seorang pengacara, RM (30), di kamar hotel berbintang di Bandar Lampung. Jaksa perempuan dan pengacara itu dipergoki tengah berduaan di dalam kamar hotel saat pergantian malam tahun baru.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar