#beritalampung#beritatanggamus#asusila#kekerasananak

Kejari Tanggamus Tangani 8 Kasus Kekerasan Seksual Anak Sepanjang 2022

( kata)
Kejari Tanggamus Tangani 8 Kasus Kekerasan Seksual Anak Sepanjang 2022
Ilustrasi. Foto: Google Images


Kotaagung (Lampost.co): Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus selama 2022 sebanyak delapan perkara. Kedelapan perkara itu, semua berakhir dengan putusan pengadilan.

Kasi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono mengatakan dari perkara yang ditangani pihaknya, putusan terberat dengan adalah hukuman 15 tahun penjara dan terendah 3 tahun penjara. 

"Putusan terberat dengan terdakwa seorang guru mengaji dengan korban santrinya sendiri. Adapun putusan tiga tahun terhadap terdakwa lainnya sebab terdakwa merupakan anak dibawah umur," kata Apriyanto mewakili Kajari Tanggamus Yunardi, Rabu, 11 Januari 2023.

Menurutnya, tren peningkatan jumlah kasus kekerasan terhadap anak terjadi lantaran masyarakat saat ini memiliki keberanian untuk melapor kepada aparat penegak hukum bila mengetahui terjadinya sebuah tindakan atau peristiwa.

Baca juga:  Kasus Pelecehan Seksual Meningkat, Peran Orang Tua Membatasi Anak Bermedsos Perlu Ditingkatkan

"Adapun para pelaku kebanyakan merupakan orang-orang terdekat para korban. Sehingga anak-anak perlu diawasi secara ketat oleh para orang tua," ujarnya.

Untuk itu, Apriyono menyarankan kepada para orang tua agar lebih cermat dalam mengawasi anak dalam kelakuannya, terutama dalam bergaul dan memilih teman. Serta mendidik anak untuk melakukan perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anak-anak.

"Selain itu, masyarakat juga perlu memahami dalam penerapan undang-undang agar tidak berkembangnya tingkat kejahatan terhadap anak, karena semakin masyarakat paham akan hukum maka semakin kurangnya tingkat kejahatan," ungkapnya.

Ia melanjutian, dari segi pemerintah, dimana seiring berkembangnya teknologi, diharapkan untuk menutup akses pornografi di media sosial internet agar tidak menimbulkan niat jahat untuk melakukan pencabulan.

"Sedangkan dari aparat penegak hukum sendiri diharapkan aparat penegak hukum dalam menangani perkara terkait kekerasan seksual terhadap anak dilakukan dengan teliti dan cermat serta memperhatikan nilai-nilai yang ada di masyarakat itu sendiri sehingga dapat memberikan putusan yang adil," tandasnya.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar