Kejari Metro Musnahkan Barang Bukti yang Didominasi Kasus Narkoba

Metro (Lampost.co) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro memusnahkan barang bukti (BB) dari 59 perkara yang terjadi di Bumi Sai Wawai. Barang bukti dari kasus narkoba mendominasi dalam pemusnahan perkara yang sudah inkrah tersebut.
"Semua barang bukti yang dimusnahkan sudah inkrah. Kalau belum, tidak bisa dimusnahkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro, Virginia Hariztavianne, Kamis, 1 Desember 2022.
Dia menambahkan perkara tersebut terkumpul sejak Desember 2021 hingga September 2022. “Tahun ini ada peningkatan di perkara narkotika. Untuk narkotika 80 persen sehingga mendominasi kasus yang terjadi di Metro," ujarnya.
Baca juga: Tim Gabungan Buru Begal Bersenjata di Bandar Lampung
Untuk nominal yang dimusnahkan, pihaknya tidak merekap keseluruhan karena ranah Kejari hanya memusnahkan saja. "Untuk nominal saya kurang tahu. Tapi tadi sabu-sabunya ada 10,431 gram dan ganja 205 gram sementara untuk ekstasi 0,99 gram. Sisanya tindak pidana umum lainnya. Ada senjata api dan senjata tajam masuk dalam undang-undang darurat," katanya.
"Tujuan pemusnahan barang bukti agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Muharram Candra Lugina
Komentar