#beritalampung#beritalampungterkini#kejarilamsel#penyelamatanuangnegara#uangnegara

Kejari Lamsel Sepanjang 2022 Selamatkan Keuangan Negara Rp27,5 Miliar

( kata)
Kejari Lamsel Sepanjang 2022 Selamatkan Keuangan Negara Rp27,5 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati saat menggelar refleksi kinerja Kejari Lamsel tahun 2022 di aula kantor Kejari setempat, Kamis, 22 Desember 2022. Lampost.co/Juwantoro


Kalianda (Lampost.co) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan pada 2022 menyelamatkan keuangan negara Rp27,5 miliar dan pemulihan keuangan negara Rp383.234.765. Jumlah itu merupakan hasil kinerja Kejari Lamsel periode Januari–Desember 2022 pada bidang perdata dan tata usaha negara (Datun)

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Dwi Astuti Beniyati, pada kegiatan refleksi kinerja kejari setempat pada 2022 di Aula Kantor Kejari Lamsel, Kamis, 22 Desember 2022.

Menurut dia, pada bidang datun, Kejari Lamsel juga telah menyelesaikan perkara yang dihadapi melalui jalur pengadilan (perdata litigasi), yakni satu surat kuasa khusus (SKK) dan penyelesaian perkara melalui jalur di luar pengadilan 124 SKK. Pertimbangan hukum 4 kegiatan dan pelayanan hukum 14 kegiatan.

Baca juga: 165 CPNS Pemkab Lambar Formasi 2019 Terima SK PNS 

Untuk kinerja bidang Intelijen pada 2022 meliputi jaksa masuk sekolah empat kegiatan, penyuluhan hukum tujuh kegiatan, jaksa menyapa 13 kegiatan, dan pakem empat kegiatan, pengamanan/perlindungan/pengawasan 18 kegiatan, dan media sosial. 

"Selain itu, kinerja di bidang pidana khusus Kejari Lampung Selatan telah melakukan penyidikan dua perkara, pra-tuntutan satu perkara, penuntutan dua perkara, dan eksekusi terpidana satu perkara. Bahkan, kami juga telah menetapkan tersangka korupsi APBDes Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, atas nama Kades Tubagus Dana Natapraja dengan kerugian keuangan negara Rp821.122.066. Kemudian, perkara korupsi bea cukai dengan terdakwa Kini Wijaya bin alm Kasim (sudah dieksekusi) dan Andri Setiawan bin alm Jumino (masih proses persidangan) dengan kerugian negara berupa cukai atas barang kena cukai Rp946.320.000," ujarnya.

Dia menambahkan kinerja bidang pidana umum meliputi surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) 453 perkara, pra-tuntutan 456 perkara, tuntutan 375 perkara, dan eksekusi terpidana 363 perkara.

"Untuk bidang barang bukti dan barang rampasan, kami telah melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dua tahap," katanya.

Sementara itu, untuk berbagai penghargaan yang dicapai Kejari Lamsel pada 2022, yakni telah enam kali melakukan restorative justice (RJ), memiliki 256 rumah RJ yang tersebar di seluruh desa, dua penghargaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan penghargaan dari Jaringan Satwa Indonesia Jakarta Animal Aid Network (JSI-JAAN) atas peran aktif dalam melakukan penegakan hukum terhadap satwa yang dilindungi.

Kemudian penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan BKSDH Bengkulu SKW III Lampung terkait penanganan perkara penyelundupan satwa liar, peringkat 3 satuan kerja terbaik sewilayah hukum Lampung. "Kami juga pada 2022 ini terpilih menjadi Posko Pemilu Percontohan se-Indonesia," katanya.

Muharram Candra Lugina








Berita Terkait



Komentar