#banding#kejaksaan#jumraini

Kejari Kotabumi Ajukan Banding Putusan Jumraini

( kata)
Kejari Kotabumi Ajukan Banding Putusan Jumraini
Kantor Kejari Kotabumi. Lampost.co/Hari Supriyono


Kotabumi Lampost.co): Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara menyatakan banding atas putusan majelis hakim, yakni denda Rp20 juta subsider kurungan enam bulan penjara terhadap terdakwa Jumraini dalam dugaan kasus malapratik.

Kasi Intel Kejari Lampung Utara Hafizd mewakili Kejari Yuliana Sagala mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas banding atas putusan majelis hakim dalam perkara Jumraini ke PN Kotabumi.

"Kami menyatakan banding pada 23 Desember 2019 lalu. Sedangkan berkas memori banding telah kami serahkan ke PN Kotabumi, Lampung Utara pada 23 Desember 2019 lalu," katanya, Senin, 13 Januari 2020.

Dia mengatakan pihaknya menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), sebagaimana tuntutan penuntut umum yaitu menuntut terdakwa Jumraini, telah terbukti secara sah menyakinkan melakukan tindakan pidana tentang kesehatan yang melakukan kelalaian yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan meningal dunia dan melangar Pasal 84 Ayat (2l UU RI No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama penuntut umum dengan penjara 3 tahun.

Sebelumnya, PN Kotabumi, Lampung Utara, Kamis, 20 Desember 2019, memvonis denda Rp20 juta subsider kurungan enam bulan penjara terhadap Jumraini.  Hakim menyatakan terdakwa bersalah melangar Pasal 46 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik tanpa izin. Dengan putusan tersebut, Jumraini bebas dari tuntutan penyebab kematian Alex, warga Desa Paraduan Waras, Abung Timur.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar