#kejari#korupsi#kontainersampah

Kejari Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Kontainer Sampah

( kata)
Kejari Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Kontainer Sampah
Tersangka saat digiring ke mobil tahanan di Kejari Bandar Lampung. (Lampost.co/Salda Andala)


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020. Satu tersangka yang ditetapkan yakni RS (31) selaku pelaksana pekerjaan proyek kontainer sampah.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Rio Irawan mengatakan, modusnya yaitu menggunakan barang untuk kontainer yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Sehingga terjadi selisih berat pada kontainer pada pengadaan kontainer sampah tahun 2020. "Kami telah menetapkan satu tersangka berinisial RS selaku pelaksana pekerjaan," katanya, Jumat, 15 September 2023. 

Rio mengungkapkan dari keseluruhan hasil penghitungan ditemukan kerugian negara sebesar Rp400 juta lebih. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Bandar Lampung langsung melakukan penahanan. "Sebelumnya kita panggil dan diperiksa kemudian ditetapkan tersangka sehingga ditahan di Rutan Bandar Lampung," katanya. 

Baca Juga: 

38 Saksi Diperiksa Kejari Soal Kasus Korupsi Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung

Sementara itu, satu tersangka berinisial EW belum dilakukan penahanan karena selalu mangkir dari panggilan penyidik. "Kalau sekali lagi mangkir maka akan kita masukan dalam Daftar Pencarian Orang," ungkapnya. 

Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung juga telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, sehingga total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: 

Dugaan Korupsi Kontainer Sampah Rugikan Negara Rp400 Juta, Tersangka Segera Ditetapkan

Ketiga orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka yaitu Ismed Saleh, eks Kabid Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung dengan jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kemudian dua tersangka lainnya yakni Widiyanto merupakan penyedia barang pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 (Direktur CV Widya Karya Mandiri). Selanjutnya, EW penyedia barang pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2020. 

Ricky Marly








Berita Terkait



Komentar