Kejari Bandar Lampung Lelang Ulang Aset Koruptor Alay dan Sutono Pekan Ini

Bandar Lampung (Lampost.co)--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melakukan lelang ulang terhadap aset dua terpidana korupsi, yaitu Sugiarto Raharjo alias Alay dan almarhum Satono, dengan total nilai lebih dari Rp168 miliar. Selain itu Kejari juga akan melaksanakan lelang aset rumah Satono di kedamaian senilai Rp1,3 miliar lebih pekan ini
"Pelelangan ulang aset tanah dan bangunan dua terpidana ini dilakukan karena hingga saat ini belum ada yang tertarik untuk membeli aset tersebut," ujar Kajari Bandar Lampung, Helmi kepada Lampost.co saat dikonfirmasi pada Senin, 24 Juli 2023.
Helmi menjelaskan bahwa hasil penjualan aset kedua tersangka korupsi itu akan digunakan untuk membayar uang pengganti dan bukan merupakan barang rampasan. Diketahui, Sugiarto Raharjo alias Alay baru membayar ganti kerugian sebesar Rp11 miliar, dari total kewajibannya mencapai Rp106,86 miliar sebagai uang pengganti.
"Aset itu ada di Panjang dan Kedamaian Bandar Lampung," katanya.
DIketahui, Alay telah ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2019 ketika berada di Bali. Vonis tingkat kasasi dari Mahkamah Agung menetapkan Alay harus membayar ganti rugi negara sebesar Rp106,8 miliar dan menjalani hukuman penjara selama 15 tahun.
Sementara itu, Satono, mantan Bupati Lampung Timur, dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 12 Juli 2021 setelah menjadi buronan selama bertahun-tahun.
Putri Purnama
Komentar