Kejagung Dalami Dugaan Uang Korupsi BTS Mengalir ke PDIP serta Gerindra

Jakarta (Lampost.co) -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan aliran dana korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G ke sejumlah partai politik (parpol), seperti PDIP dan Gerindra.
Aliran dana dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun itu tidak hanya mengalir ke Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.
PDIP dan Gerindra diduga turut menikmati hasil korupsi untuk pendanaan capres 2024.
“Semua informasi kami terima dan dalami,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, kepada Media Indonesia, Selasa, 30 Mei 2023.
Menurut dia, pihaknya terus memeriksa saksi dan tersangka korupsi BTS. "Kejagung akan telusuri hingga tuntas untuk membongkar siapa saja yang menikmati aliran dana itu," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai memiliki andil dalam penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Proses hukum itu disebut tidak murni kasus hukum.
"Rakyat Indonesia harus tahu, ini sangat diwarnai perilaku conflict of interest Presiden. Ini sudah jelas," kata eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk 'Jokowi Cawe-cawe Kasus Korupsi BTS? Itu tidak Benar,' Minggu, 21 Mei 2023
Menurutnya, hal itu sangat berbahaya dalam pemberantasan korupsi. Sebab, hukum bisa menjadi alat kepentingan politik. "Kalau bicara abuse of power, awalnya conflict of interest," ujar dia.
Effran Kurniawan
Komentar