Kasus Perselingkuhan Hingga Pembacokan di Batutegi Diselesaikan dengan Rembuk Pekon

Kotaagung (Lampost.co): Polsek Pulau Panggung memberikan ruang kepada masing-masing keluarga yang terlibat dalam kasus penganiayaan akibat perselingkuhan untuk menempuh jalan rembuk pekon. Hal ini dengan mempertimbangkan kondisi anak-anak pelaku dan korban yang masih belia.
Ditemui diruang kerjanya, Kamis, 19 November 2020, Kapolsek Pulau Panggung Iptu Ramon Zamora mengatakan bahwa akan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak, baik pelaku pembacokan MS (40), korban PR (35) istri MS, dan ES (43) yang diduga berselingkuh dengan MS untuk menempuh jalan kekeluargaan.
"Proses penegakan hukum kami laksanakan. Namun tetap diberikan ruang kepada masing-masing pihak keluarga untuk menempuh perdamaian melalui rembuk pekon," ujarnya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis, 19 November 2020.
Baca juga: Suami di Batutegi Bacok Istri Karena Selingkuh
Menurutnya, proses rembuk pekon juga berkenaan dengan kelangsungan hidup anak-anak korban dan pelaku yang masih kecil. Hal ini berdasarkan informasi yang diterima dari aparatur pekon, bahwa pihak keluarga besar tidak mampu untuk menerima anak-anak korban karena keterbasan biaya untuk hidup sehari-hari.
"Proses rembuk pekon ini juga atas usulan dari pihak keluarga dan aparatur pekon," kata Kapolsek.
Kini pihak Polsek masih menahan pelaku penganiayaan yakni MS dan pria pelaku perzinahan ES di Mapolsek. Bahkan ES mengaku ingin tetap berada di Polsek karena merasa terancam keselamatannya jika berada di rumah. Sedangkan ES masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Adi Sunaryo
Komentar