#lampung#penipuan#polsekmetropusat#hukum

Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Metro Masuki Babak Baru

( kata)
Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Metro Masuki Babak Baru
Kuasa hukum tersangka FD, Eni saat diwawancarai usai pemeriksaan. (Foto:Lampost.co/Bambang Pamungkas)


Metro (Lampost.co)--Kasus penipuan jual beli rumah yang melibatkan salah satu oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memasuki babak baru. Pasalnya, saat ini tersangka telah jalani pemeriksaan di Mapolsek Metro Pusat. 

Berdasarkan informasi yang diterima Lampost.co tersangka yang berinisial FD datang memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 27 Juli 2023 sekitar pukul 09.00 WIB yang didampingi oleh kuasa hukumnya. 

FD diperiksa penyidik Polsek Metro Pusat kurang lebih selama 7 jam atas dugaan perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden pada 2020 lalu. 

Korban yang merupakan mantan anggota legislator periode 2014-2019, Alizar alias Jinggo sebelumnya telah melaporkan di Polsek Metro Pusat pada 27 Oktober 2020 lalu dengan nomor laporan LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum FD, Eni mengatakan kehadirannya bersama kliennya merupakan bentuk taat hukum sebagai warga negara Indonesia atas permasalahan yang sudah terjadi beberapa tahun lalu. 

"Ya namanya kami dipanggil, kooperatif datang. Kita tunggu saja, yang jelas nanti saya undang kawan-kawan. Saya akan adakan konferensi pers," kata dia saat dikonfirmasi Lampost.co pada Jumat, 28 Juli 2023.

Sementara, terkait isu dugaan penetapan tersangka FD oleh Polsek Metro Pusat, pihaknya belum bisa memberikan komentar. Ia juga enggan memberikan keterangan soal pemeriksaan yang dijalani oleh kliennya.

"Saya gak mau komentar dulu. Yang jelas saya akan undang kawan-kawan," kata Eni. 

Tanggapan Kepolisian dan Pelapor

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Metro Pusat Aipda Wiwid belum dapat memberikan jawaban atas pemanggilan oknum ASN, FD. 

"Silahkan konfirmasi ke Kapolsek ya. Kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan statement," ujarnya. 

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum Alizar Jinggo, John L Situmorang berharap  dalam pengembangan kasus kliennya Polsek Metro Pusat dapat segera menahan oknum ASN berinisial FD. 

"Kami selaku pelapor atau korban menaruh harapan yang cukup besar kepada penyidik Reskrim Polsek Metro Pusat, Polres Metro, Polda Lampung agar menahan tersangka FD," kata dia. 

Menurut John, permintaan itu tidaklah berlebihan sebab laporan polisi adalah dugaan penipuan, meski ancaman hukum dibawah 5 tahun, namun sangkaan pasal di dalamnya dibenarkan untuk dilakukan penahanan terhadap terlapor..

"Sekedar informasi, surat ketetapan tentang penetapan tersangka FD pada tanggal 7 Juni 2023. Perlu diketahui LP ini sudah cukup lama yaitu sejak tanggal 27 Oktober 2020 hingga tahun 2023," tambahnya. 

"Jika melihat lamanya waktunya kesimpulan kita sementara, bahwa tidak ada niat baik dari tersangka untuk menyelesaikan perkara ini maka sangat wajar kami meminta tersangka untuk ditahan demi tegaknya hukum dan keadilan," pungkasnya.

Putri Purnama








Berita Terkait



Komentar