Kasus Penggerebekan Oknum Jaksa dengan Pengacara Berujung Damai

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kasus oknum Jaksa MN (38) yang ketahuan "ngamar" dengan pengacara inisial RM (30) di sebuah hotel di Bandar Lampung berujung damai. Terlapor, suami MN, sepakat mencabut laporan di Polresta Bandar Lampung.
Koordinator Bidang Intel Kejati Lampung Ahmad patoni mengatakan kedua pihak baik terlapor dan pelapor yang sama-sama seorang jaksa sudah melakukan mediasi selama tujuh jam di Kejati Lampung, Senin, 2 Januari 2022.
Mediasi tersebut dipimpin langsung Wakajati Lampung Yuni Daru Winarsih. Pelapor atau suami sah Jaksa MN berdinas di Kejaksaan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Ini Klarifikasi RM, Pengacara yang Diduga Ngamar dengan Oknum Jaksa
"Alhamdulillah hasil mediasi terhadap mereka berdua dibukakan pintu hati keduanya menyelesaikan permasalahan dengan kekeluargaan. Terjadi kesepakatan perdamaian yang isinya mereka berdua saling memaafkan dan akan kembali melanjutkan bahtera rumah tangga," ujarnya saat melakukan konferensi pers di Kejati Lampung, Selasa, 3 Januari 2023.
Dia menjelaskan selama mediasi keduanya terlihat meneteskan air mata yang menandakan mereka saling mencintai dan ada sedikit kesalahpahaman. "Mereka masih saling mencintai pada saat mediasi dan saling berpelukan," katanya.
Dari hasil mediasi tersebut, pelapor menyampaikan akan mencabut laporan di Polresta Bandar Lampung.
"Pelapor akan mencabut laporannya di Polresta Bandar Lampung karena ini masuk delik aduan," ujarnya.
Muharram Candra Lugina
Komentar