#utangpiutang#praperadilan#beritalampung

Kasus Hutang Piutang, Anggota DPRD Bakal Pra Peradilan

( kata)
Kasus Hutang Piutang, Anggota DPRD Bakal Pra Peradilan
Ilustrasi (Google image)


BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--Subdit II Harta Benda Ditreskrimum Polda Lampung dikabarkan melakukan peningkatan status perkara dugaan penipuan, dengan Terlapor Abdul Haris, anggota DPRD Provinsi Lampung, dengan pelapor Eti S. Djonga.

"Saya dapat informasi dari penyidik hari ini gelar, perkara, dan sudah naik jadi tersangka," ujar Eti S kepada Lampost.co, Selasa (9/4/2019).
Menurut Eti, penyidik akan segera memanggil Abdul Haris untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Katanya penyidik sedang melengkapi admninistrasi, hasil gelar tadi," kata pengusaha toko material tersebut.

Perkara tersebut pun telah masuk ke tingkat penyidikan dengan dikirimkannya SPDP ke kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dengan nomor SPDP/15/III/Res.1.11/Subdit II/2019/Ditreskrimum pada tanggal 7 Februari 2019.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Mochtar, belum bisa dikonfirmasi, nomor ponselnya dalam keadaan tak aktif.

Sementara, Abdul Haris saat dikonfirmasi belum mengetahui adanya penetapan status nya sebagai tersangka.
"Saya belum dapat kabar, tapi kalau diperiksa (red saksi terlapor), sudah dua kali," ujarnya.

Jika ia ditetapkan sebagai tersangka, maka Abdul Haris akan memanggil langkah hukum yakni pra peradilan. Alasannya, karena hal yang dituduhkannya bukanlah bersifat penipuan, akan tetapi hutang piutang yang sifatnya perdata. Abdul Haris pun mengklaim sudah mencoba melunasi hutangnya seacra dicicil. Namun ia tak merincikan berapa nominal yang sudah dibayarkan.

Asrul Septian Malik








Berita Terkait



Komentar