Kasus Curanmor dan Curat Dominasi Tindak Kriminal di Lampung Timur

Sukadana (Lampost.co) -- Polres Lampung Timur mengungkap 15 kasus curat, curas, dan curanmor (C3), penganiayaan, dan kasus penyalahgunaan narkoba serta mengamankan 18 pelaku. Pengungkapan tersebut merupakan hasil tangkapan selama Desember 2022.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha, saat konferensi pers di Aula Tribrata Polres setempat, Selasa 20 Desember 2022.
"Polres Lampung Timur telah mengungkap kasus tindak pidana C3 dari 15 laporan polisi. Dari 15 laporan, tersangka yang berhasil diamankan 18 orang," ujarnya.
Baca juga: Komplotan Pencuri Gasak Kulkas dan Springbed di Kantor Dinas Way Kanan
Ke-15 kasus tersebut, terdiri dari curas 2 kasus dengan jumlah tersangka 2 orang, curanmor 5 kasus dengan jumlah tersangka 5 orang, dan curat 5 kasus dengan jumlah tersangka 8 orang. Kemudian, kasus pencurian satu kasus dengan jumlah tersangka satu orang, penganiayaan satu kasus dengan jumlah tersangka satu orang, dan kasus narkoba satu kasus dengan tersangka satu orang.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. "Untuk barang bukti curat, curas, dan curanmor yang berhasil diamankan, antara lain satu unit truk, 9 unit sepeda motor, tiga buah senjata tajam, satu set kunci leter T, dan 1 buah mata kunci," katanya.
Kemudian, dua unit ponsel, satu unit sepeda, satu pucuk pistol mainan, satu pucuk senapan angin merek Predator, magasin serta 14 peluru kaliber 4,5.
Untuk kasus narkotika, Polres Lampung Timur mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 19,88 gram. "Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan paling singkat penjara 5 tahun," katanya.
Muharram Candra Lugina
Komentar