Kartu Keluarga Tidak Perlu Diganti

Kalianda (Lampost.co) -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Selatan menyatakan Kartu Keluarga (KK) tidak perlu diganti jika tidak ada masalah.
Hal ini dikatakan Kepala Disdukcapil Lampung Selatan Edy Firnandi, Selasa, 13 Juni 2023, ketika ditemui di kantor bupati setempat.
Menurut dia, KK yang masih berupa blangko masih tetap berlaku. Apabila tidak ada masalah pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak perlu diganti atau dilakukan perbaikan. "Kalau ada masalah pada KK atau mau tambah anggota keluarga bisa dilakukan perbaikan ke Mal Pelayanan Publik pada loket Disdukcapil Lamsel," katanya.
Baca Juga: Disdukcapil Lampung Perkuat Integrasi Pemanfaatan Data Kependudukan
Dia menjelaskan, bagi setiap warga Lampung Selatan ada yang menginformasikan harus mengganti KK yang lama hendaknya jangan buru - buru menggantinya. Namun lebih dahulu bertanya langsung dengan Disdukcapil setempat.
"KK yang lama malah lebih bagus berupa blangko. Kalau KK yang cetakan saat ini hanya berupa kertas HVS biasa. Jadi, lebih baik teliti dahulu sebelum melakukan perbaikan, apalagi jika KK tidak ada masalah sama sekali," ujarnya.
Ricky Marly
Komentar