Karomani Keberatan Disebut Penerima Suap

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Tiga orang saksi hadir dalam sidang suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) dengan terdakwa Karomani Cs, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa,31 Januari 2023.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dijadwalkan menghadirkan lima orang saksi, namun, dua lainnya berhalangan hadir.
Adapun saksi yang hadir antara lain Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila, Budiono; Dekan Fakultas Pertanian Unila, Irwan Sukri Banuwa; dan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unila, Suripto Dwi Yuwono.
Sementara dua saksi lainnya yang tidak hadir yaitu, Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti, Tjitjik Sri Tjahjandarie dan Dosen Universitas Syiah Kuala, Ahmad Nizam.
Para saksi yang hadir dalam persidangan tersebut diagendakan untuk dimintai keterangan dalam proses pembuktian perkara tengah menjerat tiga terdakwa, yaitu eks Rektor Unila, Karomani; eks Warek I Bidang Akademik Unila, Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Saat hendak memasuki ruangan persidangan, Karomani mengatakan ke awak media untuk menyampaikan berita yang berimbang dan harus cover both side.
Mantan Rektor Unila itu keberatan jika disebut sebagai penerima suap. Menurutnya, dia hanya membantu infak untuk pembangunan umat.
"Jangan kemudian belum ada apa-apa sudah dituliskan wartawan sebagai suap, jadi tidak bener itu," kata dia.
Menurutnya, awak media harus benar-benar melihat fakta persidangan, tidak boleh menghakimi orang tanpa ada bukti dan konfirmasi.
"Ikuti persidangan dengan baik ya, sehingga nanti bisa kita lihat apakah itu suap, apakah itu infak, apakah itu gratifikasi. Jadi wartawan harus betul-betul melihat persidangan ya, diikuti persidangan itu," kata dia.
Deni Zulniyadi
Komentar