Kafe dan Resto di Lamtim Diminta Buka Sore dan Malam Hari selama Ramadan

Sukadana (Lampost.co)--Penentuan awal Ramadan 1444 Hijriyah atau awal puasa, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Timur masih menunggu hasil sidang Isbat.
Sidang Isbat, dikabarkan akan dilakukan pada Rabu 22 Maret 2023 seusai Ibadah salat Maghrib.
"Kemenag itu, baru akan melakukan rukyat hilal satu Ramadan, pada hari Rabu (22/3/2023) setelah Maghrib, sekitar pukul 19.00 WIB," ujar Kepala Kemenag Kabupaten Lampung Timur, Indra Jaya melalui oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Lampung Timur H Daroji, saat dikonfirmasi, oleh tim Lampost.co, 20 Maret 2023.
Daroji mengatakan, Kemenag Kanwil Lampung, akan melakukan rukyat hilal, di pantai Santi Kalianda. "Rukyat hilal awal bulan ramadhan, dialkukan di pantai Santi Kalianda, Lampung," imbuhnya.
Menurutnya, Rukyat hilal dilakukan, guna menjadi dasar di dalam rapat isbat. "Di 34 provinsi, ada beberapa titik, sekitar 144 tempat untuk rukyat, dan Lampung dipusatkan di pantai Santi Kalianda Lampung Selatan," ungkap Daroji.
Pihaknya juga hingga saat ini masih menunggu hasil sidang Isbat pada Rabu mendatang. "Jadi penetapannya belum, masih menunggu hasil," jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya juga masih menunggu surat edaran dari Kementerian Agama pusat, terkait penentuan larangan-larangan selama bulan Ramadhan.
"Sampai saat ini kita masih menunggu surat edaran dari kementerian agama. Biasanya kementerian agama buat surat edaran dengan kegiatan dalam bulan suci Ramadan," tambah Daroji.
Daroji juga berharap, pusat kuliner atau rumah makan di Lampung Timur agar tutup di pagi dan siang hari untuk menghormati masyarakat Lampung Timur yang sedang berpuasa.
"Kalau dari kita, tentu kalau bisa ditutup, supaya tidak menggangu orang yang berpuasa, agar puasanya lebih khidmat. Untuk warung makan, bukanya, kalau bisa sore hari dan malam hari. Termasuk tempat-tempat hiburan, agar masyarakat lebih berkonsentrasi dan khusyuk," tandasnya.
Daroji menyebutkan, jika kebijakan tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Daerah.
"Untuk terkait warung makan yang buka di bulan Ramadhan, ini sebenarnya kewenangan Pemerintah Daerah, jadi apakah boleh buka atau tidak, tentu kewenangan Pemda. Karena tidak semua juga berpuasa, tapi kalau muslim pasti puasa kecuali yang terkendala hal-hal tertentu," ujar Daroji.
Sri Agustina
Komentar