#korupsi#kejaksaan

Kadis DLH Bandar Lampung Diperiksa 5 Jam Terkait Sampah

( kata)
Kadis DLH Bandar Lampung Diperiksa 5 Jam Terkait Sampah
Kadis DLH Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega, usai diperiksa Kejati Lampung. Lampost.co/Salda


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Budiman P Mega, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan korupsi pungutan liar retribusi sampah.

Ia diperiksa selama kurang lebih lima jam, selama pukul 10.00 hingga 15.30 WIB, Rabu, 5 Oktober 2022. Dia mengenakan kemeja putih, celana levis biru dan membawa berkas di dalam map cokelat.

Budiman mengaku ditanya seputar tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagai Kadis DLH selama dua bulan.

"Yang ditanyakan selama menjabat dua bulan ini saya jawab pembenahan. Barang bukti yang saya berikan dokumen penagihan Agustus lalu," katanya.

Ia mengaku banyak sekali yang akan dibenahi di DLH Kota Bandar Lampung. Terlebih pungutan retribusi sampah saat dijabat eks kadis DLH Sariwansah.

"Bedanya, kalau dulu ada penagih dinas dan UPT, sekarang saya hapus. Jadi penagih itu cuma satu ada di UPT semua," ujarnya.

Petugas juga wajib menggunakan ID Card, mengubah warna karcis termasuk tanda tangan asli dan cap basah pada karcis.

"Jadi alur retribusi, pembuatan karcis itu berdasarkan pencetakan potensi yang ada, potensi itu ada dari kepala UPT. Itu diajukan kepada Dinas untuk dilakukan permohonan permintaan karcis, baru kemudian dicetak. Selesai baru dicek korporasi di BPPRD," katanya.

DLH Kota Bandar Lampung ditargetkan Rp13 miliar pada 2022. Hal itu potensi tagihan setiap bulan.

"Kalau pun ada toko yang tutup saat ini harus dibuatkan berita acara dan karcis dicetak harus dikembalikan dan dilaporkan ke Inspektorat untuk dimusnahkan," katanya.

Untuk pungutan besar langsung menyetor ke kas daerah melalui pihak perbankan langsung via rekening kasda.

"Dijaman saya gak bisa macam-macam. Jika diperlukan untuk memberi keterangan tambahan penyidik Kejati saya siap," katanya.

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar