Jumraini Divonis Denda Rp20 Juta

Kotabumi (Lampost.co): Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampung Utara memvonis denda Rp20 juta subsider kurungan enam bulan penjara terhadap terdakwa Jumraini atas kasus dugaan malapraktik di PN setempat, Kamis, 19 Desember 2019.
Dalam sidang itu, Jumraini yang diketahui warga Desa Praduan Waras, Abung Timur, Lampung Utara itu terbukti bersalah melanggar tentang tenaga kesehatan yang menjalankan praktik tanpa memiliki izin sebagaimana diatur Pasal 46 Ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Eva Meita Tradora Pasaribu beranggotakan Rika Emilia dan Suhadi Putra serta panitera penganti M. Ardiyansyah.
Budiawan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum Jsmen; Muhamad Siban; Ahmad Efendi Kasim.
Berita terkait:
Kuasa Hukum Jumraini Nilai Keterangan Saksi Jaksa Janggal
PPNI Bersiap Demo jika Jumraini Divonis Bersalah
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Jumraini terbukti bersalah melanggat Pasal 46 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2014 sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum.
"Menjatuh pidana kepada terdakwa dengan denda sebesar Rp20 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan selama enam bulan penjara," kata Majelis Hakim Eva.
Pengadilan juga menetapkan barang bukti diantaranya berupa 7 butir pil antasida doen 300 mg merek Generik; 5 butir pil mefenamic acid 500 mg merek Generik; enam butir pil aleegen 4 mg merek Nova; 4 butir pil novagesic 500 m gmerek Nova; satu botol antiseptic hand rib merek E-Care; dua helai kain kasa; satu pinset stainless; satu buah baskom; dan lainnya.
"Atas putusan tersebut, membebankan terdakwa Jumraini membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," kata Majelis Hakim.
Menangapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir dan begitu juga dengan JPU Kejari Lampung Utara.
Usai persidangan, kepada Lampost co Jumraini menyampaikan terimah kasih atas dukungan moral baik dari teman sejawatnya, kususnya pihak organiassi PPNI.
"Untuk kelajutan persolan nantinya saya serahkan kepada pihak penasehat hukum dan pihak PPNI," ujarnya.
Adi Sunaryo
Komentar