Jumraini Ajukan Kontra Banding ke Pengandilan Tinggi

Kotabumi (Lampost.co): Jumraini, perawat yang tersandung kasus malapratik melalui pengacara hukumnya mengajukan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi Bandar Lampung atas banding yang diajukan Kejari Lampung Utara.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Cabang Lampung Utara, Joko Prasetio ketika dimintai keterangan, Kamis, 30 Januari 2020, mengatakan pihaknya telah melakukan kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi Bandar Lampung melalui Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara sepekan yang lalu.
Baca juga:
Kejari Kotabumi Ajukan Banding Putusan Jumraini
"Kontra memori banding dilakukan untuk menjawab atau menyangah upaya bading kasus Jumraini, oleh pihak Kejaksaan Lampung Utara," ujarnya, Kamis, 30 Januari 2020.
Menurutnya, karena upaya hukumnya belum inkrach dan belum selesai, maka pihaknya belum dapat membayar denda sebesar Rp20 juta subsider kurungan enam bulan penjara atas putusan kasus Jumraini.
Adi Sunaryo
Komentar