Jual 6 Kg Sabu, Pasutri Divonis Berbeda

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co) -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang menjatuhkan hukuman berbeda terhadap pasangan suami istri atas nama Julian Prandiko Alias Popo (27) Warga Jalan ST Badarudin Gang Walet No 16 RT 016, Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat bersama dan istrinya Mentari Tri Ranti (20) Warga Jalan Sisingamangraja No 57 RT 13, RW 001 Kelurhanan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang.
Kedua pasangan ini Kata Hakim Ketua Riza Fauzi didamping dua hakim anggota Ismail Hidayat dan Salman Al Farisi, terbukti secara sah melakukan tindak pidana tentang narkotika sesuai pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009. Kedua terdakwa yang merupakan suami istri bersama dengan Candra (meninggal dunia) bersama sama melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar meyerahkan, menerima narkotika golongan 1 melebihi 5 gram berupa sabu dengan berat 1 Kg lebih. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Julian Prandiko dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan terdakwa Mentari Tri Ranti dengan penjara selama 11 tahun kurungan," kata Hakim Riza, Jumat (21/9/2018).
Selain pidana kurungan kedua terdakwa dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp1 Miliar subsider 4 bulan kurungan. Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa dimana terdakwa satu Julian dituntut 18 tahun sementara terdakwa dua dihukum 15 tahun kurungan.
Febi Herumanika
Komentar