#sistemproporsionaltertutup#pemilu#partaipolitik#lampung

Jika MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup Diharapkan Berlaku pada 2029

( kata)
Jika MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup Diharapkan Berlaku pada 2029
Suasana diskusi sistem pemilu di Lamban Gunung, Bandar Lampung, Senin, 5 Juni 2023. (Foto: Lampost.co/Asrul Septian Malik)


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Beberapa partai politik, akademisi dan praktisi di Lampung sepakat agar Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Jika memang nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sistem proporsional tertutup, baiknya diberlakukan pada pemilu selanjutnya yakni 2029. 

Pendapat tersebut tertuang dalam diskusi yang bertajuk Kontroversi Sistem Pemilihan dalam Pemilu di Indonesia, yang digelar di Lamban Gunung, Bandar Lampung, Senin, 5 Juni 2023. 

Akademisi Hukum Tata Negara Unila Budiono mengatakan, secara analisis ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar tidak mengatur secara spesifik penggunaan sistem pemilu di Indonesia. Sehingga penafsiran atau pengambilan keputusan ini sebenarnya bukan ranah MK, tapi di wilayah pembuat undang-undang. "Kalau putusannya tertutup, ya jangan sekarang, baiknya sistem terbuka. Dan harapannya ke depan, DPR RI dan Presiden merenungkan sistem pemilu apa yang terbaik dan digunakan untuk Indonesia," katanya. 

Baca Juga: Isu Sistem Proporsional Tertutup Ditanggapi Beragam oleh Parpol di Lampung

Perwakilan DPD Gerindra Lampung Fauzi Heri pun demikian. Menurutnya DPD Gerindra Lampung tetap tegak lurus pada kebijakan partai di tingkat pusat yang menolak sistem proporsional tertutup. 

Namun Fauzi tak menampik sistem yang digunakan saat ini masih banyak kelemahan. Diantaranya maraknya politik uang. Kemudian kesiapan KPU dalam penyelenggaraan seperti pendataan pemilih dan lainnya masih banyak kendala. Hal tersebut yang harus dibenahi secara bersama. "Kami setuju proporsional terbuka," katanya. 

Baca Juga: 8 Partai Sepakat Menolak Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024

Ketua DPD Demokrat Lampung, Edy Irawan Arief menyebut partainya pun tetap tegak lurus kepada kebijakan DPP yakni menolak sistem proporsional tertutup. 

Edy meminta jika memang nanti diputuskan profesional tertutup harus dilakukan pada 2029 dan sudah dibahas sejak 2026 oleh DPR RI, pemerintah hingga stakeholder terkait. Hal ini agar pemilu ke depan benar-benar siap. 

Ricky Marly








Berita Terkait



Komentar